225 Perceraian di Agam, Terbanyak Saat COVID-19

×

225 Perceraian di Agam, Terbanyak Saat COVID-19

Bagikan berita
225 Perceraian di Agam, Terbanyak Saat COVID-19
225 Perceraian di Agam, Terbanyak Saat COVID-19

LUBUKBASUNG - Pengadilan Agama (PA) Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 225 kasus perceraian terjadi di daerah itu semenjak Januari sampai 28 Agustus 2020 dan paling tinggi selama pandemi COVID-19."Cerai gugat sebanyak 171 kasus dan cerai talak 54 kasus. Perceraian itu paling banyak diajukan oleh istri akibat adanya pihak ketiga, faktor ekonomi dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga," kata Kepala Pengadilan Agam Lubukbasung, Lela Nofera Bakar Jumat (28/8).

Ia menambahkan, perceraian itu dikabulkan 213 kasus yang terdiri dari cerai talak 54 kasus dan gugat 159 kasus. Sedangkan yang ditolak sebanyak enam kasus untuk cerai gugat lima kasus dan talak satu kasus."Kasus itu ditolak akibat kedua belah pihak setuju melanjutkan hubungan mereka," sebutnya.

Ia mengakui, kasus perceraian itu paling banyak terjadi selama pandemi COVID-19 pada Juni hingga Agustus 2020.Pada Juni, tambahnya, jumlah kasus cerai talak 14 kasus, cerai gugat 38 kasus, Juli 2020 cerai talak delapan kasus, cerai gugat 28 kasus, Agustus 2020 cerai talak sembilan kasus dan cerai gugat 21 kasus.

Sedangkan Januari 2020 cerai talak delapan kasus, cerai gugat 32 kasus, Februari 2020 cerai talak tujuh kasus, cerai gugat 30 kasus, Maret 2020 cerai talak tujuh kasus dan cerai gugat 15 kasus dan April 2020 cerai talah satu kasus dan cerai gugat tujuh kasus."Kasus ini meningkat karena pada bulan sebelumnya ditunda perkara akibat pandemi. Pada Mei 2020 kasus perceraian tidak ada," katanya.

Ia mengakui, istbat nikah juga tinggi di wilayah kerja PA Lubukbasung yang meliputi Kecamatan Lubukbasung, Tanjungmutiara, Palembayan dan Ampeknagari dengan jumlah 86 pasangan suami istri.(ant/mat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini