JAKARTA -Kejaksaan Agung menegaskan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan sampai sekarang masih menunggu hasil penyidikan dari kepolisian."Kami tunggu hasil penyidikan Polri ya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis (5/11).
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan kepolisian telah menetapkan 265 tersangka pembakar lahan hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan."Para tersangka saat ini masih terus kami proses. Ada yang sudah maju di penyidik, ada yang sudah diserahkan ke kejaksaan," katanya di Magelang. (*/lek)
Sumber: antara Editor : Eriandi