3 Terdakwa Dugaan Korupsi Alkes di Pessel Dituntut Hukuman Berbeda

×

3 Terdakwa Dugaan Korupsi Alkes di Pessel Dituntut Hukuman Berbeda

Bagikan berita
3 Terdakwa Dugaan Korupsi Alkes di Pessel Dituntut Hukuman Berbeda
3 Terdakwa Dugaan Korupsi Alkes di Pessel Dituntut Hukuman Berbeda

[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes di Dinas Kesehatan Pesisir Selatan ditahan dituntut dengan hukuman berbeda di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (16/12).

Direktur CV. Nasya, Vera Ardilla Roza (43) selaku rekanan dituntut hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp379 juta, subsider 3,5 tahun kurungan. Sementara Ketua Tim Penerima Hasil Kerja (PHO) Susilo Wati Nazaro dan PPTK Karnaini (43) dituntut masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan.Jaksa penuntut umum (JPU) Yuharmen Yakub dan Vanandara Putra menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primair.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan telah menimbulkan kerugian negara Rp379 juta. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.Menurut jaksa terdakwa Susilowati dan Karnaini bekerja tidak sesuai tupkosinya sehingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak rekanan pengadaan.

Menanggapi tuntutan tersebut, para penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.Desman Ramadhan, penasihat hukum Susilowati Nazaro menyatakan, kliennya tak dapt dipersalahkan terkait penentuan HPS, karena saat itu dia tetapkan atas perintah atasannya Abdul Kani.

Sedangkan soal spesifikasi barang yang menurut jaksa tidak sesuai, dalam persidangan terbukti barang yang diadakan itu sesuai spesifikasi yang ditetapkan sebelumnya."Untuk lebih lengkapnya akan kami sampaikan dalam pledoi nantinya," ujar Desman didampingi tim penasihat hukum lainnya, Melisha Yolanda dan Siti Afsah.

Majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosa Linda menunda sidang perkara ini hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.Kasus ini sebelumnya diselidiki Ditreskrimsus Polda, dan Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Pessel, Abdul Kani sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Padang beberapa waktu lalu dengan hukuman satu tahun penjara.(rahmat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini