
PADANG – Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Pesisir Selatan divonis masing-masing 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (23/12).
Para terdakwa yakni Direktur CV Nasya, Vera Ardilla Roza (43) selaku rekanan, Ketua Tim Penerima Hasil Kerja (PHO) Susilo Wati Nazaro dan PPTK Karnaini (43).
Selain hukuman kurungan, terdakwa Vera juga dihukum membayar denda Rp158,5 juta. Sedangkan dua terdakwa lainnya Susilo Wati dan Karnaini dikenai denda masing-masing Rp50 juta.
Majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosa Linda menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Padan persidangan sebelumnya ketiga terdakwa dituntut berbeda oleh jaksa Yuharmen Yakub dan Vanandara Putra. Vera dituntut hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp379 juta, subsider 3,5 tahun kurungan.
Sementara Susilo Wati dan Karnaini dituntut masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Susilowati Nazaro yakni Desman Ramadhan dan Siti Afsah menyatakan fikir-fikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. (rahmat)