• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 19, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

3 Terdakwa Korupsi Alkes di Dinkes Pesel Divonis 1,5 Tahun

Jumat, 30 Desember 2016 | 21:27
0 0
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

PADANG – Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Pesisir Selatan divonis masing-masing 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (23/12).

Para terdakwa yakni Direktur CV Nasya, Vera Ardilla Roza (43) selaku rekanan, Ketua Tim Penerima Hasil Kerja (PHO) Susilo Wati Nazaro dan PPTK Karnaini (43).

BACA JUGA

Dugaan Kasus Hepatitis Akut di Indonesia per 17 Mei 2022, Ada 14 kasus

Kobaran Api di Lembah Harau, Begini Kata Kadis Kehutanan Sumbar

Pangkalan LPG di Batang Anai Terbakar, Padang – Bukittinggi Macet

Selain hukuman kurungan, terdakwa Vera juga dihukum membayar denda Rp158,5 juta. Sedangkan dua terdakwa lainnya Susilo Wati dan Karnaini dikenai denda masing-masing Rp50 juta.

Majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosa Linda menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Padan persidangan sebelumnya ketiga terdakwa dituntut berbeda oleh jaksa Yuharmen Yakub dan Vanandara Putra. Vera dituntut hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp379 juta, subsider 3,5 tahun kurungan.

Sementara Susilo Wati dan Karnaini dituntut masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Susilowati Nazaro yakni Desman Ramadhan dan Siti Afsah menyatakan fikir-fikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. (rahmat)

#TOPIK #korupsialkes
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Dugaan Kasus Hepatitis Akut di Indonesia per 17 Mei 2022, Ada 14 kasus

Dugaan Kasus Hepatitis Akut di Indonesia per 17 Mei 2022, Ada 14 kasus

Rabu, 18 Mei 2022 | 22:54

...

Kobaran Api di Lembah Harau, Begini Kata Kadis Kehutanan Sumbar

Kobaran Api di Lembah Harau, Begini Kata Kadis Kehutanan Sumbar

Rabu, 18 Mei 2022 | 19:18

...

Pangkalan LPG di Batang Anai Terbakar, Padang – Bukittinggi  Macet

Pangkalan LPG di Batang Anai Terbakar, Padang – Bukittinggi Macet

Rabu, 18 Mei 2022 | 19:11

...

Senja di Talago Koto Baru

Senja di Talago Koto Baru

Rabu, 18 Mei 2022 | 19:07

...

Pasutri dan Satu Pelaku Lainnya Dibekuk Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

Pasutri dan Satu Pelaku Lainnya Dibekuk Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

Rabu, 18 Mei 2022 | 15:51

...

Dua Tersangka Kasus Hibah Ditahan, Mantan Ketua KONI Padang Mangkir

Dua Tersangka Kasus Hibah Ditahan, Mantan Ketua KONI Padang Mangkir

Rabu, 18 Mei 2022 | 15:12

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In