30 Ton Gula tak SNI Disita di By Pass

×

30 Ton Gula tak SNI Disita di By Pass

Bagikan berita
Foto 30 Ton Gula tak SNI Disita di By Pass
Foto 30 Ton Gula tak SNI Disita di By Pass

PADANG - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyita 30 ton gula pasir yang tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia di Kilometer 22 Bypass, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang."Penyitaan itu kami lakukan pada Selasa (26/4) pukul 17.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi saat konferensi pers di Padang, Rabu (27/4).

Gula pasir yang disita bermerek Berlian Jaya dan dikemasannya tertulis diproduksi CV Rimbun Padi Berjaya."Terkait kasus itu kami masih memeriksa pemilik gula berinisial XS (55)," ucapnya.

Ia menyebutkan gula yang disita selain masih dalam karung juga telah dikemas dengan berat satu kilogram dan setengah kilogram.Ia mengatakan apabila terbukti bersalah pemilik gula pasir terancam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(guspa)

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini