35 Orang Batal Berwisata ke Jepang, Pemilik Biro Perjalanan Divonis 15 Bulan

×

35 Orang Batal Berwisata ke Jepang, Pemilik Biro Perjalanan Divonis 15 Bulan

Bagikan berita
35 Orang Batal Berwisata ke Jepang, Pemilik Biro Perjalanan Divonis 15 Bulan
35 Orang Batal Berwisata ke Jepang, Pemilik Biro Perjalanan Divonis 15 Bulan

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Terdakwa perkara penipuan paket perjalanan wisata ke Jepang, Reny Susanti (41) divonis 15 bulan penjara di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (30/8).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya dengan 2,5 tahun penjara.“Menyatakan terdakwa Reny Susanti bersalah telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujar majelis hakim yang diketuai Sutedjo dengan anggota Nasorianto dan Anggiat.

Reny pada sidang itu mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya tersebut.Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan, setelah 35 35 anggota Sinar Pagi Super Club (SPSC) batal berwisata ke Jepang, meski sudah menyetorkan biaya perjalanan ke biro perjalanan milik terdakwa dengan beragam alasan. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini