36 Napi Rutan Sawahlunto Diajukan Peroleh Remisi 

×

36 Napi Rutan Sawahlunto Diajukan Peroleh Remisi 

Sebarkan artikel ini
Narapidana di Sawahlunto tengah menunggu penyerahan remisi di Hari Kemerdekaan RI beberapa waktu lalu.(armadison)
SAWAHLUNTO – Sebanyak 36 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan)  Sawahlunto diajukan memperoleh remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 74. Remisi akan diserahkan usai upacara peringatan detik-detik proklamasi.
Kepala Rumah Tahanan Negara Sawahlunto, Subhan Maliq kepada Singgalang, Kamis (15/8), mengatakan, remisi adalah hak narapidana yang memenuhi persyaratan yang diserahkan setiap tahun. Rencananya, remisi akan diserahkan usai upacara peringatan detik-detik proklamasi di Rutan.
Subhan Maliq mengatakan, napi di Rutan Sawahlunto ada 48 orang. Namun, hanya 36 yang diajukan memperoleh remisi, terdiri narapidana tindak pidana umum, narkotika dan tindak pidana korupsi. Remisi diajukan untuk setiap narapidana berkelakuan baik, yang berkisar 1 bulan hingga 5 bulan sesuai masa hukuman telah dilaksanakan.
“Setiap narapidana harus mentaati aturan yang sudah ditentukan, jika ingin memperoleh remisi. Secara aturan, pengajuan remisi berbeda persyaratan dengan tindak pidana korupsi dan narkotika. Narapidana tindak pidana korupsi yang dapat diajukan memperoleh remisi sudah melaksanakan pidana tambahan  berupa denda dan uang pengganti pada negara,” jelas Subhan.
Sementara, untuk narapidana narkotika yang dihukum 5 tahun lebih dapat diajukan untuk memperoleh remisi jika bersedia menjadi Justice Collaborator atau membantuk penegak hukum dalam mengungkap tindak kejahatan yang sama. (armadison)