4 Bulan Ditahan KPK, Perkara Suryadharma Ali Baru Dinyatakan Lengkap

×

4 Bulan Ditahan KPK, Perkara Suryadharma Ali Baru Dinyatakan Lengkap

Bagikan berita
4 Bulan Ditahan KPK, Perkara Suryadharma Ali Baru Dinyatakan Lengkap
4 Bulan Ditahan KPK, Perkara Suryadharma Ali Baru Dinyatakan Lengkap

[caption id="attachment_3546" align="alignnone" width="650"]Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak) Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)[/caption]JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali segera disidangkan sebagai terdakwa dalam perkara korupsi penyelenggaraan haji Kementerian Agama periode 2010-2013, dan penggunaan dana operasional menteri (DOM) periode 2011-2014.

"Hari ini saya tepat empat bulan ditahan KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P-21," kata Surya saat keluar dari gedung KPK Jakarta, Jumat (7/8).Meski sudah selesai diperiksa, namun Surya merasa bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tetap menjadi bentuk kesewenang-wenangan KPK.

"Saya merasa KPK sewenang-wenang, penetapan tersangka saya berbarengan dengan keluarnya surat perintah penyidikan atau sprindik. Sprindik keluar pada 22 Mei, pada tanggal 22 Mei itulah juga saya menjadi tersangka. Jadi yang namanya penyidikan harusnya dilakukan dulu, karena penyidikan itu adalah proses untuk mencari barang bukti, setelah itu baru ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Surya.Surya pun mempertanyakan barang bukti yang dimiliki KPK sehingga menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.

"Sekarang barang buktinya apa? 11 bulan saya jadi tersangka barang buktinya tidak ada. Barang bukti yang paling utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara. Nah selama 11 bulan belum ditemukan," ungkap Surya.Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara menurut Surya belum melakukan perhitungan kerugian negara.

"BPK sebagai lembaga yang paling berwenang untuk menghitung kerugian negara belum melakukan penghitungan dan belum menyampaikan kepada publik berapa kerugian negara, yang diderita akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Suryadharma Ali yang menurut KPK dugaannya adalah Rp1,8 triliun belu ada sampai sekarang. Ditambah lagi dengan DOM. Saya tanya, DOM ini pelanggaran hukumnya mana? 'Nggak' dijawab. Kerugian negaranya di mana? 'Enggak' dijawab, jadi apa dasarnya," jelas Surya.KPK dalam kasus haji menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Suryadharma yaitu terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH dan penyelewengan dalam pengadaan catering dan pemondokan. (*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini