4 Menteri dan Jaksa Agung Teken MoU Percepatan Pembangunan Infrastruktur

×

4 Menteri dan Jaksa Agung Teken MoU Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Bagikan berita
4 Menteri dan Jaksa Agung Teken MoU Percepatan Pembangunan Infrastruktur
4 Menteri dan Jaksa Agung Teken MoU Percepatan Pembangunan Infrastruktur

 [caption id="attachment_3496" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]

MEDAN - Menteri BUMNRini M. Soemarno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil, Menteri PUPR M. Basuki Hadimoeljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Jaksa Agung H. M. Prasetyo menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Penataan Aset BUMN, Rabu (5/4) di kantor PTPN III Medan.Pelaksana Harian Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Bambang Sutrisna kepada Singgalang menyatakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap proyek-proyek infrastruktur transportasi dapat dibangun lebih cepat.

"Kami harap semua proyek transportasi bisa dibangun lebih cepat. Khusus untuk KA Trans Sumatera, beberapa titik sudah selesai. Sedangkan dalah satu proyek infrastruktur transportasi di Medan adalah pembangunan jalan KA layang antara Medan - Bandar Khalipah," ujar Menhub Budi Karya.Menurut Menhub, pembebasan lahan untuk jalan KA layang tersebut sudah selesai dan keretanya dapat beroperasi pada pertengahan tahun 2018.

 Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini, jelas Menhub, meliputi kerja sama dan koordinasi dalam bidang pengawalan dan pengamanan aset BUMN, percepatan proses perpanjangan penerbitan surat/dokumen kepemilikan aset/tanah BUMN, percepatan penyelesaian administrasi surat/dokumen yang terkait dengan pemenuhan persyaratan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur, pembebasan lahan oleh BUMN,

Adapun proyek-proyek strategis yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga ini, papar Menhub, meliputi proyek Jalan Tol Trans Sumatera; proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero), proyek Kawasan Pelabuhan dan Industri Kuala Tanjung, Medan, proyek Kereta Api Medan - Kuala Tanjung serta Penataan Aset Jalur Kereta Api, penataan aset PT Perkebunan Nusantara (III) Persero/Holding dan Anak Perusahaan, dan penyelesaian Penanganan Hukum Terkait Kerjasama PT Hotel Indonesia Natour (Persero)."Nota Kesepahaman ini berlaku hingga 31 Desember 2019 atau sampai dengan selesainya proyek-proyek BUMN tersebut," tambah Menhub Budi Karya. (yusman)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini