4 Pelaku Penyalahguna Narkoba Diamankan dari Sebuah Penginapan di Maninjau

×

4 Pelaku Penyalahguna Narkoba Diamankan dari Sebuah Penginapan di Maninjau

Bagikan berita
4 Pelaku Penyalahguna Narkoba Diamankan dari Sebuah Penginapan di Maninjau
4 Pelaku Penyalahguna Narkoba Diamankan dari Sebuah Penginapan di Maninjau

LUBUK BASUNG - Jajaran Polres Agam berhasil mengamankan empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tersangka diamankan di sebuah penginapan di Jorong Gasang Kenagarian Maninjau Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (26/11) sekira pukul 24.00 WIB.Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Elvys Susilo dan Paur Humas Aiptu Septa Beni, Rabu (27/11) menjelaskan, ke empat pelaku yang diamankan adalah RI (46), DA (33), AG (36) dan ZL. Bersama empat pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket kecil sabu dan 16 butir ekstasi.

Selain itu juga ditemukan alat hisap berupa bong dari botol Lasegar dan kaca pirek yang berisikan sabu, korek api gas Mancis warna bening yang terpasang jarum untuk pembakar sabu yang ada dalam kaca pirek serta uang tunai sebesar Rp500.000 hasil penjualan 2 butir ekstasi.Aparat juga menahan satu unit mobil Avanza G th 2011 warna Silver No Poĺ BA 1813 TA. Pada saat penggeledahan dan penyitaan serta pengembangan kasus  tersebut di  Matur ditemukan 1 orang yang diduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja atas nama ZL (42).

"Dari ZL, disita barang bukti berupa ganja yang sibungkus plasti warna biru yang terletak di bawah tikar plasti di ruangan kamar belakang," katanya.Saat ini, keempat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan di Mako Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian setempat. (mursyidi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini