4 Terdakwa Pengguna Sabu di Kawasan Pondok Jalani Sidang Pertama

×

4 Terdakwa Pengguna Sabu di Kawasan Pondok Jalani Sidang Pertama

Bagikan berita
Foto 4 Terdakwa Pengguna Sabu di Kawasan Pondok Jalani Sidang Pertama
Foto 4 Terdakwa Pengguna Sabu di Kawasan Pondok Jalani Sidang Pertama

Padang, Singgalang - Empat terdakwa yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kamar penginapan di kawasan Pondok menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (21/10).Dalam dakwaan, JPU Dewi Elvi Susanti menyebutkan, berawal pada Jumat, 30 Juli 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, terdakwa I Fikri bertemu dengan terdakwa II Rio dan terdakwa IV Iqbal yang sedang duduk di kedai yang ada di Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat.

Kemudian, terdakwa I mengabari bahwa terdakwa III Taufiqqurrahman sedang menginap di Penginapan OYO 1191 Monalisa Residence And Cafe yang berada tak jauh dari kedai tersebut, dan terdakwa III mengajak mereka bertiga untuk menyusul ke sana.Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB, pada saat terdakwa I pergi mencari makanan di pinggir jalan kawasan Pondok, kemudian terdakwa I bertemu dengan Farhan (DPO). Farhan bertanya kepada terdakwa I, “Alah mambaka diak?", dan pada saat itu terdakwa I menjawab, “alun lai, bang, lai ado tu bang?“, lalu dijawab Farhan, “lai."

Kemudian, terdakwa I berkata kepada Farhan kalau dia mau mengumpulkan uang dulu. Setelah itu terdakwa I langsung pergi ke dalam kamar No. 205 itu lalu mengajak tiga terdakwa lainnya untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp400 ribu. Para terdakwa pun patungan masing-masing Rp100 ribu.Sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa I pergi menemui Farhan ke pinggir jalan kawasan Pondok. Setelah bertemu, terdakwa I langsung menyerahkan uang kepada Farhan sebanyak Rp400 ribu dan pada saat itu Farhan juga menyerahkan satu paket plastik klip berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu kepada terdakwa I. Setelah itu terdakwa I kembali ke hotel dengan paket yang dia terima dari Farhan.

JPU mengatakan, sesuai dengan berita acara penimbangan dari Perum Pegadaian Cabang Tarandam Padang, berat bersih barang bukti yang ditemukan dari empat terdakwa tersebut seberat 0,02 gram.JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini