41 Narapidana Rutan Sawahlunto Diajukan Memperoleh Remisi

×

41 Narapidana Rutan Sawahlunto Diajukan Memperoleh Remisi

Bagikan berita
Foto 41 Narapidana Rutan Sawahlunto Diajukan Memperoleh Remisi
Foto 41 Narapidana Rutan Sawahlunto Diajukan Memperoleh Remisi

SAWAHLUNTO - Sebanyak 41 narapidana Rumah tahanan negara (Rutan) Sawahlunto diajukan memperoleh remisi Idul Fitri 1440 Hijriyah. Narapidana yang diusulkan memperoleh pengurangan hukuman, mulai tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainya."Ada 41 narapidana kita usulkan tahun ini. Narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat secara substantif dan administratif, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan lengkap berkas, berupa salinan putusan hakim dan surat bukti eksekusi jaksa," kata Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sawahlunto Subhan Maliq kepada Singgalang, Selasa (28/5).

Ia mengatakan, narapidana yang diusulkan bervariatif mulai dari remisi 15 hari hingga 1 bulan. yang memutuskan remisi ini adalah Kementerian Hukum dan HAM tetapi untuk pengajuannya tetap dari pihak Rumah Tahanan Negara Sawahlunto.Dikemukakan Kepala Rutan,  remisi rutin diberikan kepada narapidana, khusus di hari besar kegaamaan, seperti Lebaran Idul Fitri dan Kemerdekaan RI. Setiap hari petugas penjaga lapas atau sipir akan menilai kelakuan warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman.

Lebih jauh dikemukakannya, jumlah narapidana yang diajukan memperoleh remisi cukup banyak. Dari 41 narapidana yang diajukan, 23 orang sudah turun surat keputusan remisi. Satu narapidana yang memperoleh remisi akan langsung bebas setelah surat keputusan diserahkan di Idul Fitri nanti. (armadison)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini