46 Ranmor Plat Kuning di Sawahlunto tak Bayar Pajak

×

46 Ranmor Plat Kuning di Sawahlunto tak Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (net)
Ilustrasi. (*)

SAWAHLUNTO – Pajak 46 unit kendaraan bermotor plat kuning, jenis minibus, mikrobus, light truck dan truck, hingga jatuh tempo 31 Juli 2018 tidak dibayar pemiliknya. Total tunggakan pajak dari semua kendaraan itu mencapai Rp79,5 juta.

“Jumlah kendaraan bermotor yang tidak dibayar pemilik pajaknya sangat dominan mempengaruhi capaian target,” kata Kepala UPTD Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Sawahlunto, Hendi Yulfian kepada Singgalang, Sabtu (20/10).

Ia mengatakan, total jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor sudah termasuk termasuk pokok pajak dan denda. Pajak kendaraan bermotor yang banyak ditunggak adalah untuk mobil barang, jenis light truck 22 unit dan truck 20 unit. Total tunggakan 22 unit light truck Rp27,3 juta dan 20 unit truck Rp51,5 juta.