5.995 Polisi Melanggar Aturan, 222 di Antaranya Dipecat

×

5.995 Polisi Melanggar Aturan, 222 di Antaranya Dipecat

Bagikan berita
5.995 Polisi Melanggar Aturan, 222 di Antaranya Dipecat
5.995 Polisi Melanggar Aturan, 222 di Antaranya Dipecat

[caption id="attachment_45319" align="alignnone" width="800"] Kapolri Jenderal Tito Karnavian (okezone)[/caption]JAKARTA - Dalam hasil kinerja Polri 2017 tercatat ada 5.995 personel kepolisian yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas. Bahkan, 222 prajurit harus 'diganjar' pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Jenis pelanggaran itu sendiri dibagi menjadi tiga golongan, yakni pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi (KEP) dan tindak pidana. Kendati demikian, jumlah pelanggaran kinerja ini cenderung menurun dibandingkan tahun 2016.Pada tahun ini, polisi yang melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 5.067, kode etik profesi 749 dan pelanggaran pidana sebanyak 179.

"Ada 222 personel yang di pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2017," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2017).Berdasarkan kepangkatan setidaknya ada empat orang Tamtama Polri yang diberhentikan, Perwira Menengah (Pamen) delapan orang, Perwira Pertama Polri (Pama) 13 orang dan terbanyak, berpangkat Brigadir 197 personel.

Adapun rincian jenis pelanggaran disiplin antara lain, 254 kasus tidak melaksanakan dinas dengan baik, menghindar dari tanggung jawab dinas 329 kasus, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan 352 kasus, tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku berhubungan dengan kedinasan 1.857 kasus, menurunkan kehormatan dan martabat negara 1.553 kasus dan kasus lainnya 722.Sementara itu, jenis pelanggaran kode etik profesi, etika kepribadian sebanyak 347 kasus, etika kemasyarakatan 108 kasus, etika kelembagaan 254 kasus dan tidak terbukti 40 kasus.

Terkahir, pelanggaran pidana, kasus perzinahan tujuh kasus, kekerasan dalam rumah tangga delapan kasus, pencurian dan kekerasan delapan kasus, pencurian 10 kasus, penganiayaan 18 kasus, narkoba 75 kasus dan lainnya 44 kasus. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini