5 Perusahaan Tambang Bermasalah, Pemprov Turunkan Tim ke Pessel

×

5 Perusahaan Tambang Bermasalah, Pemprov Turunkan Tim ke Pessel

Bagikan berita
5 Perusahaan Tambang Bermasalah, Pemprov Turunkan Tim ke Pessel
5 Perusahaan Tambang Bermasalah, Pemprov Turunkan Tim ke Pessel

[caption id="attachment_18191" align="alignnone" width="640"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Diduga telah merusak lingkungan, Pemkab Pessel merekomendasikan pencabutan izin lima perusahaan tambang galian C. Sebelum memutuskan pencabutan, Pemprov Sumbar akan turunkan tim ke lapangan.

Lima perusahaan tersebut yakni Taruko Putra Nusantara, Padusi Nusantara, Putra Salido, Merapi Anugerah Mandiri, dan Mineral Sutra Pessel. Selain diduga merusak lingkungan, aktivitas penambangan yang dilakukan sebagian perusahaan tersebut justru tanpa izin.Perusahaan hanya mendapat izin eksplorasi, namun aktivitas di lapangan sudah eksplotasi.

Menyikapi itu Pemprov Sumbar dipimpin Wakil Gubernur Nasrul Abit langsung memimpin rapat mebahas rekomendasi tersebut. Langkah itu guna memastikan tidak ada persoalan di kemudian hari. Hasilnya, Pemprov Sumbar akan membentuk tim dan langsung melakukan peninjauan pada aktifitas lima perusahaan tersebut.Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti surat Bupati Pessel tentang Permohonan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Batuan/Galian C ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Sumatera Barat yang menyatakan lima perusahaan tersebut telah merusak lingkungan. Tim tersebut terdiri dari Dinas Energi dan

Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Lingkungan Hidup, DPM & PTSP Sumbar, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah."Tim akan turun hari Senin (2/7). PTSP saya minta untuk membawa semua dokumen perizinan dan rekomendasi mulai dari yang paling bawah," ujar Nasrul Abit saat memimpin rapat tindak lanjut surat Bupati Pessel di Ruang Rapat DPM & PTSP, Jumat (29/6) petang.

Dikatakan Nasrul Abit, pemeriksaan ke lapangan adalah untuk menjamin segala sesuatu berkaitan dengan permohonan yang tercantum dalam surat Bupati Pessel ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan prosedur pencabutan izin yang berlaku.Pencabutan izin akan dilakukan jika memang di lapangan ditemukan ketidaksesuaian antara usaha penambangan yang dilakukan oleh lima perusahaan tersebut dengan ketentuan yang dimuat dalam izin yang telah dikeluarkan.

"Kita lihat izin-izinnya, kita lihat peraturannya. Kalau memang tidak sesuai, kita bisa cabut kalau semua yang di kabupaten sudah dicabut (BKPRD dan Izin Lingkungan). Kita ikuti prosedurnya," imbuhnya. (yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini