5 Tersangka Pengedar Sabu, Ganja dan Esktasi Dibekuk dalam Dua Hari

×

5 Tersangka Pengedar Sabu, Ganja dan Esktasi Dibekuk dalam Dua Hari

Bagikan berita
5 Tersangka Pengedar Sabu, Ganja dan Esktasi Dibekuk dalam Dua Hari
5 Tersangka Pengedar Sabu, Ganja dan Esktasi Dibekuk dalam Dua Hari

[caption id="attachment_6495" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Lima tersangka pengedar ganja, sabu dan ekstasi diringkus polisi di sejumlah lokasi di Padang dua hari terakhir.

Para tersangka yakni, Oyong (48), Yose (51), Diki (29), Id (32) dan Nic (26). Dari tangan para tersangka, petugas Satuan Narkoba Polresta Padang menyita sabu, pil ekstasi, ganja, plastik klep, bong, ponsel dan lainnya.Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Azis melalui Kasat Narkoba Kompol Daeng Rahman mengatakan, awalnya petugas membekuk Oyong dan Yose di sebuah rumah di Jalan Bandar Olo, Padang Barat Selasa sekitar pukul 22.15 WIB.

"Yose sudah masuk target operasi karena ditengarai sebagai pengedar ganja untuk wilayah Bandar Olo dan sekitarnya. Setelah dilakukan pengintaian, Yose didapati di rumahnya di Bandar Olo bersama Oyong," ungkapnya.Setelah dilakukan penggeledahan, di rumah itu didapati satu paket sabu dengan nilai Rp300 ribu, empat paket ganja kering seharga Rp400 ribu, dan 16 pirek kaca," lanju Daeng.

Disaksikan ketua RT dan RW setempat, kedua pria itu dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.Sementara sejumlah polisi kembali melakukan pengintaian terhadap Diki yang diduga sebagai pengedar sabu dan pil ekstasi untuk wilayah Cokrominoto dan sekitarnya. Akhirnya pemuda itu dapat diciduk di kontrakannya di Jalan Cokrominoto, Kampung Pondok, Padang Barat, Rabu sekitar pukul 01.45 WIB.

Dari tangan pria yang sudah masuk target operasi itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 14 paket sabu dengan harga Rp7 juta, empat butir pil ekstasi, bong, plastik kemasan sabu, dan ponsel.Disaksikan ketua RT, RW dan sejumlah warga sekitar, tersangka digiring ke Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut.

Operasi tersebut tak berhenti di sana. Sejumlah petugas berpakaian sipil yang langsung dipimpin Daeng bergerak ke Jalan Dobi, Kampung Pondok, Padang Barat. Targetnya adalah Id dan Nic yang diinformasikan sebagai pengedar sabu dan ekstasi untuk wilayah Dobi dan Kampung Pondok.Setelah dilakukan pengintaian, kedua pria itu dapat ditangkap di sebuah rumah di Jalan Dobi sekitar pukul 03.15 WIB. Saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan RT setempat didapati barang bukti berupa 13 paket sabu bernilai Rp6,5 juta, 10 butir pil ekstasi, plastik bening, ponsel dan timbangan digital.

Keduanya kemudian juga dibawa ke Mapolresta untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut. "Kami masih mengembangkan penyidikan untuk memburu bandar besarnya," tegas Daeng.(arief)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini