500 Warga Binaan diSumbar Ikuti Program Rehabilitasi

×

500 Warga Binaan diSumbar Ikuti Program Rehabilitasi

Bagikan berita
Foto 500 Warga Binaan diSumbar Ikuti Program Rehabilitasi
Foto 500 Warga Binaan diSumbar Ikuti Program Rehabilitasi

PADANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar menjalankan program rehabilitasi terhadap 500 warga binaan yang menjadi pecandu dan terjerat kasus narkotika pada 2021.Program ini bertujuan membina dan memulihkan pecandu narkotika itu dibagi menjadi dua kelompok yakni rehabilitasi medis sebanyak 400 orang, dan rehabilitasi sosial 100 orang.

"Program rehabilitasi ini sengaja digulirkan untuk membina serta memulihkan para pecandu narkoba agar benar-benar bersih dan lepas dari jerat narkoba," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, Selasa (28/12).Hal itu dikatakannya dalam jumpa pers bertajuk "Refleksi akhir tahun 2021 dan Resolusi 2022" di Kantor Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Ia mengatakan untuk warga binaan yang mengikuti rehabilitasi medis dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muaro Padang, sementara rehabilitasi sosial di Lapas Khusus Narkotika Sawahlunto.Dalam pelaksanaannya jajaran pemasyarakatan bekerjasama dengan pihak kepolisian, TNI, BNN, BNPT, Ombudsman, dan instansi terkait lainnya.

"Termasuk untuk kegiatan patroli sambang di Lapas, pengamanan, razia gabungan, pertukaran informasi, serta tes urin bagi para warga binaan," katanya.Ratusan warga binaan itu mengikuti program rehabilitasi medis dan sosial secara bertahap selama dua semester dengan mengikuti setiap program yang disiapkan.

"Kami berharap lewat program ini para pecandu benar-benar pulih sepenuhnya (full recovery) sehingga bisa hidup normal, mandiri, dan produktif di lingkungan masyarakat nanti," katanya.Kemenkunham Sumbar memproyeksikan pada 2022 program serupa akan kembali digulirkan dengan target bisa menjangkau lebih banyak peserta.

Pada bagian lain, sepanjang 2021 jajaran pemasyarakatan di Sumbar juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba sebanyak enam kali, yaitu di Lapas Kelas IIB Pariaman (dua kali), Lapas Kelas IIB Solok, Rutan Kelas IIB Padang (dua kali), dan Lapas Kelas IIB Sijunjung dengan barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu."Ke depan pengawasan akan terus ditingkatkan dengan pola dan inovasi yang baru, supaya barang terlarang tidak lagi masuk ke dalam Lapas," katanya.

Ia mengatakan berbagai perubahan dan inovasi telah dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan di Sumbar pada 2021 secara maksimal, sehingga beberapa UPT berhasil meraih penghargaan.Pertama adalah Lapas Terbuka Pasaman sebagai Lapas terbaik pertama bidang pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Menkumham RI, dan terbaik kedua dalam pengenbangan jagung wilayah khusus Lapas oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI.

Kemudian Lapas Kelas III Suliki sebagai Unit Pelaksana Teknis terbaik kedua dalam penyelenggaraan Bahan makanan bagi WBP oleh Menteri Hukum dan HAM RI, lalu pegawai Lapas Kelas IIB Solok yang meraih Juara II Kejuaraan Wushu Indonesia All Games 2021 di Jakarta.Terakhir adalah 24 unit pelaksana teknis Pemasyarakatan se-Sumatera Barat yang menerima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menkumham. (108)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini