53 Anggota DPRD Disebut Kebagian Rp16 M dari Zumi Zola

×

53 Anggota DPRD Disebut Kebagian Rp16 M dari Zumi Zola

Bagikan berita
Foto 53 Anggota DPRD Disebut Kebagian Rp16 M dari Zumi Zola
Foto 53 Anggota DPRD Disebut Kebagian Rp16 M dari Zumi Zola

[caption id="attachment_70958" align="alignnone" width="650"] Zumi Zola jalani sidang perdana (antara foto)[/caption]JAKARTA - Gubernur non-aktif Jambi Zumi Zola didakwa telah memberikan suap senilai Rp16 miliar kepada 53 anggota DPRD Jambi terkait dengan uang ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran (Raperda) Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan tahun 2018.

Politikus PAN itu disebut melakukan suap bersama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Apif Firmansah, Erwan Malik, lalu Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin."Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut KPK Rini Triningsih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8).

Mereka disebut-sebut telah menerima sejumlah uang senilai Rp200 juta. Tergantung dengan posisi anggota di DPRD. "Terdakwa memperoleh adanya permintaan uang terkait pengesahan RAPBD TA 2017 untuk seluruh anggota DPRD dengan rincian Anggota biasa masing-masing Rp200 juta," ujar Jaksa Rini.Selain suap, Zumi Zola juga didakwa telah menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp44 miliar. Uang tersebut berasal dari orang kepercayaannya Afif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan Rp3 miliar, USD 30 ribu dan 100 ribu dollar Singapura.

Atas perbuatannya, Zumi Zola dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.Sedangkan perkara suapnya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini