
LUBUK SIKAPING – Kepolsian Resort (Polres) Pasaman, memusnahkan sebanyak 53 kilogram barang bukti narkoba jenis ganja di halaman Mapolres setempat, Rabu (12/4).
Pemusnahan tersebut dilakukan pihak Polres Pasaman setelah keluarnya berita acara pemusnahan barang bukti yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang diketahui oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Sikaping beserta instansi terkait lainnya.
Kepada awak media, Kapolres Pasaman AKBP Reko Indro Sasongko menjelaskan, keseluruh barang bukti yang dimusnahkan bersama-sama pihak Kejari, TNI, Satpol PP hingga Dinas Kesehatan kemarin merupakan barang bukti yang diamankan dalam tiga berkas perkara. (can)