58 Napi Rutan Sawahlunto Diajukan Peroleh Remisi Kemerdekaan

×

58 Napi Rutan Sawahlunto Diajukan Peroleh Remisi Kemerdekaan

Bagikan berita
Foto 58 Napi Rutan Sawahlunto Diajukan Peroleh Remisi Kemerdekaan
Foto 58 Napi Rutan Sawahlunto Diajukan Peroleh Remisi Kemerdekaan

SAWAHLUNTO - Sebanyak 58 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan)  Sawahlunto diajukan memperoleh remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77. Remisi akan diserahkan usai upacara peringatan detik-detik proklamasi."Remisi adalah hak narapidana yang memenuhi persyaratan, yang kita serahkan setiap tahun. Rencana remisi akan diserahkan usai upacara peringatan detik-detik proklamasi, "kata Kepala Rumah Tahanan Negara Sawahlunto, Subhan Maliq kepada Singgalang, Selasa (9/8).

Subhan mengatakan, dari 58 narapidana yang diajukan memperoleh remisi, terdiri narapidana tindak pidana umum, narkotika dan kejahatan pada anak. Remisi diajukan untuk setiap narapidana berkelakuan baik, yang berkisar 1 bulan hingga 5 bulan sesuai masa hukuman telah dilaksanakan.Lebih jauh dikemukakan Kepala Rutan, selain remisi umum yang diperoleh narapidana setiap Hari Kemerdekaan RI, juga remisi khusus di setiap hari besar agama. "Kita selalu mendorong agar narapidana selalu berkelakuan baik dan mentaati peraturan yang di dalam rutan," ujar Subhan Maliq.

Bahkan, sebut Kepala Rutan, setiap narapidana harus mentaati aturan yang sudah ditentukan, jika ingin memperoleh remisi. Secara aturan, pengajuan remisi berbeda persyaratan dengan tindak pidana korupsi dan narkotika yang hukuman 5 tahun lebih. Narapidana tindak pidana korupsi yang dapat diajukan memperoleh remisi, sudah melaksanakan pidana tambahan  berupa denda dan uang pengganti pada negara.Lebih jauh disebutkannya, narapidana narkotika yang dihukum 5 tahun lebih, sudah dapat diajukan memperoleh remisi tanpa harus menjadi Justice Collaborator atau membantu penegak hukum dalam mengungkap tindak kejahatan yang sama.(cong)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini