6 Nakhoda Dituntut Enam Bulan Penjara di PN Padang

×

6 Nakhoda Dituntut Enam Bulan Penjara di PN Padang

Bagikan berita
6 Nakhoda Dituntut Enam Bulan Penjara di PN Padang
6 Nakhoda Dituntut Enam Bulan Penjara di PN Padang

PADANG - Tiga nakhoda kapal dituntut masing-masin hukuman enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Padang, Senin (19/9), karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran saat menangkap ikan.Ketiga terdakwa masing-masing Darmanto, Adel Kurniawan (35) dan Nico Yandri (24).

.“Menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda 10 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Deswiarni dan Lidya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutedjo.

Menurut jaksa, ketiganya bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan tanpa tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).Perbuatan tersebut melanggar Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 53 KUHP.

Sebelumnya tiga nakhoda tersebut ditangkap TNI AL di perairan sekitar Pelabuhan Teluk Bayur pada 9 Juni 2016. Awalnya, petugas mendeteksi keberadaan kapal secara visual sekitar pukul 10.00 WIB.Kemudian kapal tersebut didekati dan dilakukan pemeriksaan. KM Diah 01 dengan nakhodanya Darmanto diketahui masa berlaku SIPI sudah habis. Selain itu, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) juga tidak ada.

Selanjutnya, pada pukul 11.30 WIB giliran KM Puspa Sari 06 di Perairan Teluk Bayur dengan nakhoda Nico Yandri dengan pelanggaran yang sama.Kemudian, juga diperiksa kelengkapan surat KM Diah 04 pada pukul 12.00 WIB dengan nakhoda Adel Kurniawan (35). Kasusnya sama, ada SIPI tapi sudah habis masa berlakunya. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini