648 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Razia Perda AKB di Solok

×

648 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Razia Perda AKB di Solok

Bagikan berita
Foto 648 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Razia Perda AKB di Solok
Foto 648 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Razia Perda AKB di Solok

SOLOK - Tim gabungan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Kota Solok Sumatera Barat menindak 648 orang dan 10 pelaku usaha di daerah setempat yang melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19."Sampai saat ini, kami masih memberikan sanksi sosial. Rata-rata mereka melakukan pelanggaran baru satu kali. Terhadap pelaku usaha, kami masih memberikan sanksi berupa teguran," kata Kasi Operasional Pol PP Kota Solok Rico Saputra di Solok, Jumat (6/11/2020).

Selain itu, bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, sanksinya berupa kerja bakti membersihkan fasilitas umum di Kota Solok. Operasi selama ini, menurut Rico, dilakukan dengan pendekatan humanis."Intinya, operasi harus memberikan kesadaran pada masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Keberhasilan operasi tersebut tidak mesti dilihat dari banyaknya jumlah pelanggar yang terjaring. Namun, sejauh mana tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.Ia menyebutkan kegiatan operasi tersebut juga diikuti oleh Dinas Perhuhungan Kota Solok, Kominfo, Humas, Kodim, pihak kepolisian, Pos Denpom, dan unsur terkait lainnya.

"Selama dalam pelaksanaan operasi, beberapa pelanggar mengaku tidak memakai masker karena lupa. Selain itu, ada juga di antara mereka yang beralasan memakai masker malah mengganggu pernapasan," ucapnya.Kendati demikian, ia tetap memberikan sanksi sosial terhadap pelanggar berupa kerja bakti dengan menggunakan rompi yang bertuliskan "Saya Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19".

"Kami juga memberikan penjelasan tentang bahayanya pandemi Covid-19 sekaligus mengingatkan para pelanggar agar ke depannya memakai masker," katanya. (ant/rin)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini