654 Narapidana di Pekanbaru Terima Remisi

×

654 Narapidana di Pekanbaru Terima Remisi

Sebarkan artikel ini
remisi.(okezone)

PEKANBARU – Sebanyak 654 narapidana di Riau mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada perayaan hari besar keagamaan, penyerahan secara simbolis dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pekanbaru, Sabtu (25/12).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 648 narapidana memperoleh remisi khusus I atau pengurangan masa hukuman sebagian dan enam orang lagi mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pujo Harinto, menyampaikan, remisi khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, sesuai peraturan perundang-undangan.

“Remisi yang didapatkan hari ini merupakan apresiasi pemerintah dalam bentuk hadiah berupa pengurangan masa hukuman. Juga sebagai wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati seluruh warga binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri, sehingga dapat kembali berintegrasi kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Dramatis, Fak Fak Lolos ke 16 Besar

“Semoga remisi yang saudara dapatkan dapat menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib lapas/rutan. Juga perubahan perilaku dan sikap menuju warga negara yang baik dan taat hukum, yang harus saudara cerminkan kepada masyarakat dan bangsa setelah bebas nanti,” kata dia.

Ia menjelaskan pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam lapas/rutan yang juga menjadi salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana yang dilindungi dan ditetapkan Undang-Undang.

Jumlah penghuni 16 LP dan Rumah Tahanan di Riau per 22 Desember 2021 adalah sebanyak 13.289 orang, dengan jumlah narapidana beragama Kristen dan Katolik sebanyak 1.092 orang.

Rumah TahananPekanbaru menjadi UPT Pemasyarakatan yang narapidananya paling banyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 113 orang.