7 Senpi Dirampas Polisi Riau dari Bandar Narkoba Bersenjata

×

7 Senpi Dirampas Polisi Riau dari Bandar Narkoba Bersenjata

Bagikan berita
Foto 7 Senpi Dirampas Polisi Riau dari Bandar Narkoba Bersenjata
Foto 7 Senpi Dirampas Polisi Riau dari Bandar Narkoba Bersenjata

PEKANBARU - Sebanyak 7 pucuk senjata api turut serta diamankan polisi saat menangkap 9 pria yang kuni berstatus tetsangka karena diduga sindikat narkoba bersenjata di wilayah hukum Riau.Pantauan Singgalang, ada 6 pucuk senjata api (Senpi) jenis Revolver Rakitan, 1 pucuk senpi jenis kaliber 45 dan peluru berbagai kaliber sebanyak 62 butir terlihat saat press rilis di Mapolda Riau, Senin (16/11/2020) siang.

"Selain itu diamankan juga uang tunai sebanyak Rp 210 juta, 2 unit mobil yang digunakan para pelaku. Tak hanya itu diamankan juga pipet kaca berisikan sabu dan 9 unit telepon genggam serta 3 kilogram sabu," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat berlapis yaitu dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

"Dijerat juga dengan pasal 1 Undang – undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan Senjata Api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," jelas Kapolda di Mapolda Riau, Senin (16/11/2020) sore.(411)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini