70 Peserta Ikuti Ujian Profesi Advokat di Padang

×

70 Peserta Ikuti Ujian Profesi Advokat di Padang

Bagikan berita
Foto 70 Peserta Ikuti Ujian Profesi Advokat di Padang
Foto 70 Peserta Ikuti Ujian Profesi Advokat di Padang

PADANG - Sebanyak 70 peserta mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Hotel Fave Padang, Sabtu (27/4).Mereka yang mengikuti ujian tersebut setelah mengikuti proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Wakil Sekjen DPP Peradi, Liston Sibarani saat membuka UPA itu mengatakan, UPA merupakan jenjang seleksi formil setelah PKPA bagi para calon advokat, guna mendorong penguatan kapasitas dan kualitas para advokat yang kualified, berintegritas serta mampu menjaga standar profesi advokat.“Advokat adalah profesi mulia. Kegiatan PKPA dan UPA merupakan syarat mutlak guna mendorong kualitas, kapabilitas, kredibilitas dan integritas para calon advokat, sehingga profesi advokat sungguh-sungguh diakui sebagai salah satu pilar penegak hukum di Indonesia. Menjaga integritas sebagai seorang advokat bukan panggilan yang mudah. Namun kita harus mampu membuktikan bahwa advokat adalah profesi mulia. Buktikan integritas

sebagai seorang advokat,” katanya.Liston menambahkan UPA merupakan salah satu tolok ukur dan syarat seleksi wajib sebelum para calon advokat dilantik dan pengambilan sumpah. “UPA adalah tahap lanjutan setelah PKPA. Ini menjadi syarat mutlak baik secara internal advokat yakni sebagai bekal guna memperkuat kapasitas, integritas dan profesionalitas maupun secara eksternal yakni mempertegas kredibilitas penegakan hukum dan keadilan terutama bagi masyarakat pencari

keadilan, kebenaran dan perlindungan hukum. Setiap advokat dituntut untuk memahami secara mendalam landasan dan persoalan hukum, berintegritas serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.Sementara Ketua DPC Peradi Padang, Hanky Mustaf Sabarta mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk perekrutan anggota sebagai advokat sesuai dengan prosedur aturan yang ada. "Sarjana hukum yang sudah mengikuti PKPA, dan lulus UPA dan telah magang di kantor advokat selama dua tahun. Itu tidak bisa ditawar-tawar, kami komie dengan hal ini demi marwah profesi advokat itu sendiri," katanya.

Ia berharap bagi mereka yang sudah lulus UPA dan dilantik serta diambil sumpah nantinya untuk tetap meningkatkan kapastitas dan kapabalitas, karena persoalan hukum yang akan dihadapi nantinya juga semakin berkembang sesuai dinamika perkembangan zaman."Yang paling penting adalah menjaga integeritas dalam menjalankan profesi, sehingga tidak ikut terseret dalam persoalan hukum, maupun pelanggaran etika profesi. "Peradi juga sangat komit menegakkan etika profesi bagi seluruh anggota," tegasnya. (rahmat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini