Liga Spanyol Sepakati Gaji Maksimal Setiap Klub

×

Liga Spanyol Sepakati Gaji Maksimal Setiap Klub

Bagikan berita
Liga Spanyol Sepakati Gaji Maksimal Setiap Klub
Liga Spanyol Sepakati Gaji Maksimal Setiap Klub

[caption id="attachment_70743" align="alignnone" width="650"] Skuad Atletico Madrid (the indian express)[/caption]MADRID – Otoritas Liga Spanyol memberlakukan aturan pembatasan pengeluaran gaji maksimal (salary cap) bagi 20 klub peserta sesuai kemampuan finansial mereka. Dalam pembatasan tersebut, dua klub raksasa Barcelona dan Real Madrid diberi sedikit kelonggaran oleh penyelenggara Liga Spanyol.

Batasan gaji untuk para personel, termasuk pemain di tim muda dan staf pelatih, itu dikeluarkan berdasarkan kesepakatan antara Otoritas Liga Spanyol dan klub peserta di awal musim. Untuk musim ini, beban gaji Barcelona dibatasi sebesar 632 juta Euro (setara Rp11 triliun) per tahun.Melansir dari Football Espana, Jumat (14/9), pengeluaran gaji maksimal Barcelona lebih tinggi 66 juta Euro dibandingkan rival abadinya, Real Madrid. Los Blancos hanya diizinkan mengeluarkan maksimal 566 juta Euro (setara Rp9,8 triliun) per tahun untuk menggaji para personelnya.

Batasan maksimal kedua klub terpaut jauh dengan pesaingnya di Liga Spanyol. Atletico Madrid hanya diperbolehkan membayar total 293 juta Euro (setara Rp5 triliun), Valencia dibatasi 164 juta Euro (setara Rp2,83 triliun), dan Sevilla maksimal mengeluarkan 162 juta Euro (setara Rp2,8 triliun) per tahun.Klub dengan batasan pengeluaran gaji paling ketat adalah tiga tim promosi, yakni Real Valladolid, Huesca, dan Rayo Vallecano. Valladolid menjadi yang terendah dengan hanya boleh mengeluarkan 23 juta Euro (setara Rp398 miliar) saja. Sementara Huesca dibatasi 29 juta Euro (setara Rp501 miliar) dan Vallecano cukup membayar 33 juta Euro (setara Rp571 miliar) per tahun.

Otoritas Liga Spanyol diketahui sudah menerapkan aturan pembatasan gaji maksimal untuk setiap klub sejak 2013. Hal itu dilakukan agar setiap klub peserta mengeluarkan gaji sesuai dengan kemampuan mereka agar tidak ada kasus penunggakan. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini