718 Pegawai SD di Solok Selatan Masih Honorer

×

718 Pegawai SD di Solok Selatan Masih Honorer

Bagikan berita
Foto 718 Pegawai SD di Solok Selatan Masih Honorer
Foto 718 Pegawai SD di Solok Selatan Masih Honorer

[caption id="attachment_52313" align="alignnone" width="540"]Ilustrasi. (setkab) Ilustrasi. (setkab)[/caption]PADANG ARO - Sebanyak   718 orang dari 2.016 pegawai pada Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Solok Selatan, masih berstatus honorer.

"Data ini berdasarkan data jumlah pegawai SD yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Solok Selatan untuk Tahun Pelajaran 2016/2017," ujar Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Solok Selatan, Ridwan baru-baru ini.Permasalahan pegawai honorer masih menjadi benang kusut di Solok Selatan jika melihat posisinya yang tengah berupaya melepaskan diri sebagai Kabupaten tertinggal, terutama di bidang pendidikan. Betapa tidak, tenaga guru honorer tentu tidak akan memperoleh kesejahteraan seperti halnya PNS, meskipun beban kerjanya sama dengan PNS bahkan lebih.

Ridwan menyebutkan, total pegawai pengajar SD yang telah berstatus PNS di Solsel sebanyak 1.298 orang. Kecamatan dengan jumlah pegawai SD honorer terbanyak adalah Pauh Duo dengan jumlah 166 honorer. Sedangkan kecamatan dengan persentase tertinggi adalah Sungai Pagu dengan mencapai 42 persen."Sungai Pagu memiliki 155 pegawai PNS dan 115 orang non PNS, persentase pegawai SD honorer 42 persen. Sementara untuk persentase kecamatan terendah di Sangir Jujuan sebesar 28 persen," sebutnya.

Banyaknya pegawai SD di Kecamatan Pauh Duo berbanding terbalik dengan pegawai SD yang ada di Kecamatan Sangir. Di kecamatan pusat kabupaten itu justru memiliki penyebaran pegawai SD PNS tertinggi dengan jumlah 303 pegawai, meskipun juga memiliki 136 pegawai non PNS.Terkait status honorer tersebut, Ridwan mengatakan bahwa pegawai baik guru maupun operator atau pegawai lainnya diangkat oleh kepala SD yang bersangkutan.

"Apabila sekolah mengalami kekurangan pegawai seperti guru dan merasa perlu mengangkat guru tambahan, maka Kepala Sekolah diperbolehkan mengangkat guru honorer. Namun untuk status K1, K2 dan K3 adalah kewenangan dari Badan Kepegawaian Daerah," katanya. (af)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini