8 Bulan Bersembunyi, Pencuri Uang JNT Sitiung Berhasil Ditangkap Polisi di Sumsel

×

8 Bulan Bersembunyi, Pencuri Uang JNT Sitiung Berhasil Ditangkap Polisi di Sumsel

Bagikan berita
Foto 8 Bulan Bersembunyi, Pencuri Uang JNT Sitiung Berhasil Ditangkap Polisi di Sumsel
Foto 8 Bulan Bersembunyi, Pencuri Uang JNT Sitiung Berhasil Ditangkap Polisi di Sumsel

Dharmasraya, Singgalang - Unit Reskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya berhasil menangkap pencuri uang JNT di wilayah Hukum Polda Sumatera Selatan, tepatnya di Mapolsek Tugumulyo, Polres Musirawas, Senin (23/1/2023).Tersangka inisial LM (24 ) melarikan diri usai melakukan aksinya pada tanggal 7 Juni 2022 lalu. Kurang lebih delapan bulan bersembunyi, akhir pelaku tak berkutik saat diciduk dan digelandang kembali ke Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah didampingi Kapolsek Koto Agung Sitiung AKP Agus Salem, Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo, Kanit Reskrim Polsek Koto Agung Sitiung IPDA Andria Eriza, serta Kasubsi Penmas IPDA Marbawi mengatakan, pada tanggal 7 Juni 2022 lalu telah terjadi kebakaran kantor jasa pengiriman JNT di wilayah Kecamatan Sitiung.Peristiwa kebakaran tersebut menimbulkan kecurigaan lantaran ada kejanggalan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan mengarah kepada tersangka LM ( 24).

"Untuk melancarkan aksinya tersebut, pelaku mengelabui petugas dengan cara membakar kertas kardus yang berada di lantai dua kantor JNT dengan tujuan menghilangkan bukti-bukti hasil pencurian berupa uang senilai Rp385 juta," terang Kapolres kepada topsatu.com, grup Harian Singgalang, Selasa (24/1/2023).Lanjut kapolres, sebelum membakar kantor JNT dan mengambil uang, pertama- tama pelaku memasuki ruang atas JNT dengan cara memanjat dari pintu belakang lantai dua kantor tersebut. Kemudian, pelaku turun ke lantai satu mencari rekaman cctv dan mencabut rekaman cctv tersebut. Setelah merasa aman, selanjutnya pelaku langsung mengambil uang di laci meja kasir sejumlah Rp385 juta yang terbungkus dan tersusun rapi dengan kantong plastik warna putih.

"Atas perbuatannya membakar kantor JNT dan mencuri uang. Pelaku di kenakan Pasal 363 ayat ke 3 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (roni)

Baca juga:
Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini