Tahun lalu ada 48 orang divonis hukuman mati. Angka ini meningkat dibandingkan pada 2017 yang hanya 47 orang. “Pada tahun 2018 tercatat ada 48 narapidana,” kata Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/4).
Usman membeberkan dari 48 yang dihukum mati itu 39 orang di antaranya divonis gara-gara kasus narkoba. Dari 39 orang itu, 15 di antaranya warga negara asing (WNA).
Selain narkoba, ada ada delapan orang divonis mati karena kasus pembunuhan dan satu orang lagi gara-gara jadi dalang terorisme. Pada 2017, ada 47 orang divonis mati. Rinciannya 33 orang dihukum mati karena kasus narkoba, 14 kasus pembunuhan. “10 orang di antaranya merupakan WNA,” ujar Usman dikutip dari okezone.
Usman mengatakan, meski di Indonesia terdapat moratorium eksekusi mati, namun pengadilan masih tetap menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku kejahatan karena masih tersedia pasal-pasal yang mengatur hukuman mati dalam undang-undang.
Usman khawatir penerapan hukuman mati terhadap warga asing akan menyebabkan keretakan diplomatis antarnegara. Dia pun meminta DPR merevisi pasal-pasal yang mengatur hukuman mati. (aci)