Abaikan KUHAP Penyebab Polemik Penetapan Tersangka

×

Abaikan KUHAP Penyebab Polemik Penetapan Tersangka

Bagikan berita
Abaikan KUHAP Penyebab Polemik Penetapan Tersangka
Abaikan KUHAP Penyebab Polemik Penetapan Tersangka

[caption id="attachment_5980" align="alignnone" width="380"]Oegroseno (wartaone.co.id) Oegroseno (wartaone.co.id)[/caption]JAKARTA - Anggota Tim Sembilan bentukan Presiden Joko Widodo, Komjen Pol (Purn) Oegroseno meminta para penegak hukum menjalankan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara konsekuen, sebelum melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut.

"KUHAP tidak dijalankan secara murni dan konsekuen. Sebelum melakukan koreksi, kita harus tahu bagaimana penegakan hukum yang benar sesuai KUHAP," ujarnya.Oegroseno mencontohkan penerapan pasal 184 ayat (1) KUHAP tentang alat bukti sah yang bisa dibawa ke pengadilan yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk serta keterangan terdakwa.

Dalam praktiknya, kata mantan wakapolri tersebut, justru yang dibawa ke pengadilan adalah keterangan tersangka yang sama sekali tidak diperlukan sebagai alat bukti, dan dibuat seolah-olah menjadi keterangan terdakwa."Inilah yang bisa memicu polemik tersangka. Para penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim masih melakukan tindakan persis seperti belum diterapkannya KUHAP," tutur mantan kapolda Sumatera Utara ini.

Lalu Oegroseno menekankan pentingnya aparat hukum mematuhi prosedur penggeledahan sebuah tempat sebagai bagian dari penyidikan, yang harus memiliki izin dari pengadilan."Aparat hukum tidak boleh melakukan penggeledahan sebelum ada keterangan dari pihak pengadilan," ujar kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri periode 2012-2013 ini.(*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini