[caption id="attachment_43121" align="alignnone" width="650"] Nasrul Abit (net)[/caption]
PADANG - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyebutkan, di Pesisir Selatan terdapat sejumlah tenaga kerja asing yang bekerja di sebuah perusahaan besar. TKA itu membawa sejumlah keluarganya tinggal di kawasan tersebut.Menyikapi persoalan tersebut, Wagub Nasrul Abit akan mengecek kebenaran informasi tersebut. apakah TKA tersebut punya izin resmi bekerja di Pessel atau tidak.
Ia meminta Tim pengawasan orang asing (pora) yang ada di Kabupaten/Kota harus bekerja lebih optimal mengawasi tenaga kerja asing (TKA) yang berada di Sumbar. Bisa saja keberdaan mereka sudah menyelahi aturan."Jika mereka bekerja secara ilegal dan menyalahi izin tinggal, langsung saja deportasi," sebutnya, Senin (16/1).Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nazrizal mengatakan, pihaknya mengeluarkan izin TKA untuk perusahaan tersebut. Dia beranggapan berkemungkinan izin TKA itu keluar dari Kementerian. Meski begitu, seharusnya perusahaan tersebut tetap berkoordinasi dan melapor ke Disnakertrans.(yose)
Editor : Eriandi