Adhie Massardi: Kasus MKD Jangan Kaburkan Kepentingan Indonesia di Freeport

×

Adhie Massardi: Kasus MKD Jangan Kaburkan Kepentingan Indonesia di Freeport

Bagikan berita
Adhie Massardi: Kasus MKD Jangan Kaburkan Kepentingan Indonesia di Freeport
Adhie Massardi: Kasus MKD Jangan Kaburkan Kepentingan Indonesia di Freeport

JAKARTA - Penyelesaian kasus 'Papa Minta Saham' yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto oleh Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI, jangan sampai mengaburkan kepentingan agar Indonesia mendapatkan manfaat lebih besar dari pengelolaan tambang PT Freeport.Demikian ditegaskan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (10/12) mengomentari kasus Freeportgate yang melibatkan sejumlah pejabat negara.

Massardii pun mendukung pernyataan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan sejumlah syarat, yakni pembaruan terhadap pembagian royalti, pembangunan smelter, divestasi, pembangunan Papua termasuk memperbaiki pengolahan limbah jika PT Freeport ingin mendapat perpanjangan kontrak.Apalagi hal tersebut agar kasus 'Papa Minta Saham' jangan mengaburkan masalah sesungguhnya yang jauh lebih besar yakni soal pertambangan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

"Pernyataan Menko Rizal Ramli bahwa kasus rekaman yang disebut-sebut melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto, pengusaha Reza Chalid, dan Dirut PT Freeport Indonesia Ma’roef Syamsudin, hanya sinetron, perang antar-geng yang berebut saham, sangat beralasan dan tepat," ujarnya.Karenanya dia menilai bahwa kasus yang tengah ditangani MKD hanya secuil masalah dari persoalan besar yang sesungguhnya yakni PT Freeport seharusnya membayar royalti lebih tinggi 6-7 persen. "Di masa lalu, akibat 'henki pengki' perusahaan asal Amerika Serikat itu hanya membayar royalti 1 persen," tambahnya lagi.

Bekas juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini lebih jauh mengatakan, menurut UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sekarang Indonesia memasuki rezim izin pertambangan dan bukan lagi rezim kontrak karya apalagi rezim 'hengki pengki.'"Makanya, jangan ada upaya lagi dari pihak mana pun untuk melakukan perpanjangan kontrak karya, apalagi meminta saham, karena hal itu melawan hukum," katanya.

Dengan demikian lanjut Massardi, pemerintah bisa leluasa mengatur segala persyaratan yang sebesar-besarnya demi keuntungan bangsa Indonesia sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Tetapi tentu saja PT Freeport Indonesia, karena sejarahnya harus menjadi pihak pertama yang mendapat tawaran."Kecuali mereka (PT Freeport) tidak sanggup melaksanakan kewajiban yang disyaratkan Pemerintah Indonesia, seperti bangun smelter, dan sebagainya," ujar dia lagi

Apabila PT Freeport memang gugur dalam perolehan izin pertambangan, pemerintah Indonesia berkewajiban mengganti kerugian yang ditimbulkan. Sebaliknya, PT Freeport juga wajib mengganti kerusakan lingkungan melalui hasil audit forensik tim independen."Dengan demikian, terbuka kemungkinan tambang emas di Timika ini dikelola BUMN, BUMD, swasta nasional, atau gabungan dari ketiga elemen tersebut," tegas Massardi. (Ery Satria)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini