Adik Kandung Bambang Wijoyanto Tersangka Dugaan Korupsi di Pelindo II

×

Adik Kandung Bambang Wijoyanto Tersangka Dugaan Korupsi di Pelindo II

Bagikan berita
Adik Kandung Bambang Wijoyanto Tersangka Dugaan Korupsi di Pelindo II
Adik Kandung Bambang Wijoyanto Tersangka Dugaan Korupsi di Pelindo II

[caption id="attachment_26758" align="alignnone" width="641"]Haryadi Budi Kuncoro (HBK) ini adalah adik kandung bekas pimpinan KPK Bambang Wijoyanto. HBK kin berstatus tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasusu dugaan korupsi PT Pelindo II. (*) Haryadi Budi Kuncoro (HBK) ini adalah adik kandung bekas pimpinan KPK Bambang Wijoyanto. HBK kin berstatus tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasusu dugaan korupsi PT Pelindo II. (*)[/caption]JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mbil crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, setelah melakukan gelar perkara. Tersangka baru ini adalah Haryadi Budi kuncoro (HBK) yang juga adik dari bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Bambang Widjojanto.

"Pada hari ini, dilakukan gelar perkara lalu ditetapkan tersangka baru," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya di Mabes Polri kepada wartawan, Selasa (8/3) di Bareskrim Mabes Polri jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.Di Pelindo II menurut Agung, HBK adalah Manager Senior Peralatan Pelindo II. Sebelumnya Bareskrim juga sudah menetapkan bekas Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan (FN), dalam kasus yang sama.

"Kami sudah melakukan gelar perkara, dan kami tetapkan HBK sebagai tersangka," tegasnya.Menurut Agung, penetapan HBK sebagai tersangka lantaran penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang menyatakan adanya dugaan keterlibatan HBK.

"Kami temukan dua alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan dia melawan hukum, makanya ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya lagi.Kini dengan ditetapkannya Haryadi Budi kuncoro sebagai tersangka, maka jumlah tersangka di kasus ini menjadi dua orang. Atas kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal perkiraan kerugian negara (PKN) di kasus ini sebesar Rp 37,9 miliar. (Ery Satria)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini