ADRI Minta Pemerintah Tak Pangkas Tunjangan Dosen

×

ADRI Minta Pemerintah Tak Pangkas Tunjangan Dosen

Bagikan berita
ADRI Minta Pemerintah Tak Pangkas Tunjangan Dosen
ADRI Minta Pemerintah Tak Pangkas Tunjangan Dosen

[caption id="attachment_8282" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) menyatakan pemerintah harus tetap membayar tunjangan dosen, karena hal itu merupakan amanat undang-undang.

"Jika tidak dibayarkan maka itu adalah pelanggaran undang-undang," kata Ketua Umum DPP, ADRI Achmad Fathoni Rodli di Padang, Minggu (5/2) usai mengukuhkan pengurus DPD ADRI Sumbar periode 2017-2021.Dalam menyikapi Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang mewajibkan dosen dan guru besar menulis jurnal ilmiah sebagai syarat pencairan tunjangan profesi, ADRI akan melakukan pendampingan dalam bidang kepenulisan.

"Kami akan saling berbagi pengalaman bagaimana caranya agar dosen bisa mendapat kesempatan tulisannya dipublikasikan di jurnal," ujarnya.Selain itu, ADRI akan mencermati seluruh perundang-undangan yang tidak harmonis terkait dengan dosen dan guru besar. Ada aturan yang tiba-tiba saja muncul tanpa ada koordinasi dan komunikasi sehingga menyebabkan terjadi ketidakpuasan, ujarnya.

Ia mengakui dalam membuat peraturan tentang dosen dan guru besar melibatkan tiga pihak yaitu Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta DPR."Kadang antara undang-undang dengan penilai kinerja dosen terjadi salah paham, misal dosen hanya dilihat mengajar saja di kampus, padahal ada fungsi pengabdian dan penelitian yang lazim dilakukan di luar," katanya.

Kemudian, ia mengatakan akan mengusung perjuangan menegakkan kedaulatan akademik karena saat ini para akademisi Indonesia masih tergantung kepada kekuatan asing."Misalnya ketika hendak membuat publikasi internasional harus memenuhi sejumlah aturan dan kriteria yang dinilai memberatkan," ujar dia.

Terkait dengan kewajiban penulisan ilmiah bagi dosen, ia melihat hal itu merupakan siklus akhir dari suatu penelitian dan kendalanya adalah mekanisme yang terlalu ketat serta terbatasnya dana."Dari ribuan proposal yang diajukan yang lolos hanya 1.000 sehingga banyak dosen yang akhirnya tidak bisa melakukan penelitian untuk kemudian hasilnya ditulis menjadi jurnal ilimiah," kata dia.

"Tidak hanya itu ada juga dosen yang kesulitan menulis karena tidak ada pelajaran menulis," lanjutnya. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini