Advokat Didakwa Merintangi Penyidikan Korupsi

×

Advokat Didakwa Merintangi Penyidikan Korupsi

Bagikan berita
Advokat Didakwa Merintangi Penyidikan Korupsi
Advokat Didakwa Merintangi Penyidikan Korupsi

[caption id="attachment_73646" align="alignnone" width="650"] Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucasseusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan (antara)[/caption]JAKARTA - Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Lucas juga didakwa membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari tindakan hukum lainnya yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan petinggi Lippo Group tersebut.Sebagaimana hal tersebut diucapkan Jaksa penuntut pada KPK Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/11).

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mencegah merintangi, atau ‎menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata Jaksa Abdul Basir.Abdul Basir membeberka‎n, awalnya KPK telah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perkara Lippo Group yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 21 November 2016.

KPK juga telah mencegah Eddy Sindoro untuk berpergian ke luar negeri sejalan dengan penetapan tersangka. Eddy yang sedang berada di luar negeri kemudian berencana akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Desember 2016.Eddy kemudian menghubungi Lucas untuk menghadapi proses hukum tersebut di KPK. ‎Namun, Lucas justru menyarankan agar Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga menyarankan serta membantu Eddy sindoro untuk melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI) agar lepas dari jeratan hukum KPK.

Alhasil, Eddy diduga dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy ‎membuat paspor palsu untuk Eddy Sindoro. Eddy kemudian menggunakan paspor palsu tersebut untuk terbang dari Bangkok ke Malaysia. Paspor palsu itu diketahui oleh petugas imigrasi Malaysia yang kemudian, Eddy ditangkapoleh imigrasi setempat.

"Mengetahui‎ Eddy ditangkap, terdakwa menghubungi Michael Sindoro yang merupakan anak Eddy Sindoro dan Chua Chwee Chye untuk mengetahui perkembangan proses hukum di Malaysia," sambungnya.Oleh otoritas Malaysia, Eddy Sindoro dinyatakan bersalah karena menggunakan paspor palsu dan akan dipulangkan ke Indonesia. Mengetahui Eddy akan dipulangkan ke Indonesia, Lucas mempunyai siasat lain dengan berencana menerbangkan kembali Eddy ke Bangkok tanpa melalui pemeriksaan imigrasi Indonesia.

Lucas meminta bantuan Dina Soraya untuk memuluskan rencananya. Dina diminta Lucas untuk mengurus petugas ‎imigrasi bandara Soekarno Hatta agar jika Eddy mendarat di Soetta dapat langsung diterbangkan kembali ke Bangkok.Dina Soraya kemudian memberikan uang Rp250 juta kepada petugas Bandara Soetta, Dwi Hendro Wibowo ‎alias Bowo untuk membantu rencana Lucas. Dwi Hendro menyetujuinya.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini