• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 18, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Nasional

Agung Laksono Masih Bisa Kendalikan Golkar

Senin, 27 April 2015 | 22:45
0 0

JAKARTA – Pakar hukum tata negara Lintong Oloan Siahaan menilai putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kisruh Golkar, hanya berlaku bagi Menkumham Yasonna Laoly beserta aparatnya, dan bukannya untuk kubu Agung Laksono.

“Putusan sela itu harusnya berlaku untuk Menkumham saja. Kalau kubu pak Agung tetap melaksanakan itu soal lain,” kata Lintong Oloan Siahaan, seusai menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan SK Menkumham atas pengesahan kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (27/4).

BACA JUGA

Pemerintah Siap Layani Jemaah Haji 

Presiden: Beraktivitas di Luar Ruangan Boleh tak Pakai Masker

KBRI Kirim Nota Diplomatik ke Singapura Minta Penjelasan soal UAS

Sebelumnya majelis hakim PTUN Jakarta, mengeluarkan putusan sela yang intinya memerintahkan Menkumham menunda pelaksanaan pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Menurut Lintong, dengan putusan sela itu, maka kubu Agung tetap bisa menggerakkan mesin partai berbekal SK Menkumham. Apabila Agung Laksono dipandang salah, maka bisa digugat melalui Pengadilan Negeri.

“Itu sama halnya seperti gubernur mengeluarkan surat perintah pembongkaran, tapi ditunda oleh pengadilan, maka gubernur tidak bisa membongkar. Tapi kalau yang melakukan pembongkaran orang lain seperti developernya, itu kan masalah lain,” kata dia. (*/lek)
sumber: antara

#TOPIK #golkar
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Syarat Umrah Harus Sudah Divaksin yang Tersertifikasi WHO, Sinovac Belum

Pemerintah Siap Layani Jemaah Haji 

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:59

...

Tahun Baru Islam Momentum untuk Perkuat Ikhtiar Melawan Pandemi

Presiden: Beraktivitas di Luar Ruangan Boleh tak Pakai Masker

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:47

...

2015 Segera Berakhir, Ini Catatan dan Pernyataan Forum Pemred Indonesia

KBRI Kirim Nota Diplomatik ke Singapura Minta Penjelasan soal UAS

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:49

...

Kerja Keras Kendalikan Pandemi Covid-19, Ketua KPCPEN Dapat Ucapan Terima Kasih dari IDI

Kerja Keras Kendalikan Pandemi Covid-19, Ketua KPCPEN Dapat Ucapan Terima Kasih dari IDI

Selasa, 17 Mei 2022 | 13:42

...

2015 Segera Berakhir, Ini Catatan dan Pernyataan Forum Pemred Indonesia

UAS Dideportasi, Ini Penjelasan Dubes RI di Singapura 

Selasa, 17 Mei 2022 | 10:40

...

Ustaz Abdul Somad Dilaporkan Dideportasi dari Singapura

Selasa, 17 Mei 2022 | 10:28

...

Comments 1

  1. amd says:
    7 tahun lalu

    Analogi keblingeeeeeer

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In