
PADANG – Tidak sampai satu hari ahli waris Enida (43), korban tabrakan kereta api di Simpang Anak Aia, Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya yang meninggal dunia, Selasa (25/10 sekitar pukul 03.25 WIB, menerima santunan dari PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat.
Santunan kematian Rp25 juta tersebut diserahkan Kasubag Pelayanan Jasa Raharja, Taufik Badri kepada ahli waris yang merupakan suami korban, Wahyu di kediamannya Pampangan, Lubuk Begalung, Padang, Selasa (25/10).
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumbar, Ifriyantono melalui relis yang diterima Singgalang menyebutkan, korban sebelumnya mendapat perawatan intensif, kondisi korban sempat membaik. Sebab, berdasarkan pemeriksaan dokter ia mengalami cidera sedang di bagian kepala.
Namun kondisi korban terus menurun jelang dinihari hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 03.25 WIB.
Enida mengalami tabrakan kereta api, saat mengendarai mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi BA 1054 QQ, Senin (24/10) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu korban yang datang dari arah bersamaan dengan kereta api akan masuk ke Simpang Anak Air. Kecelakaan tidak dapat dihindari.
Jasa Raharja selaku pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan melalui petugas mobile service, menyrahkan santunan. Santunan semula selama perawatan sebesar Rp10 juta, setelah nyawa korban tidak tertolong lagi, asuransi plat merah tersebut juga menyerahkan santunan kematian Rp25 juta.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja Polsuska Divre II Sumatera Barat memastikan kejadian kecelakaan terjamin program perlindungan asuransi Jasa Raharja tersebut.
Jasa Raharja hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dalam berlalu lintas. Ifriyantono juga menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban agar selalu tabah menerima cobaan tersebut. (and)