[caption id="attachment_44539" align="alignnone" width="800"] Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat blusukan di Bali Master, Jatinegara, Jakarta. (Antara)[/caption]JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi ditetapkan tersangka kasus penistaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu yang mengutip Surah Al Maidah Ayat 51.
"Pertama-tama saya sampaikan terima kasih kepada semua pendukung, saya sendiri menerima dengan ikhlas dan saya harap semua pendukung juga ikhlas," kata Ahok di Posko Pemenangan Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).Ahok pun mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah bekerja maksimal dalam menangani perkara penistaan agama yang dialamatkan kepadanya.
"Saya juga sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada aparat penegak hukum," tukasnya. Setelah dijadikan tersangka, polisi belum memutuskan untuk menahan Ahok. Ia hanya dicekal bepergian ke luar negeri untuk proses penyidikan. (aci) Editor : Eriandi