Airlangga Ketum Golkar Definitif Gantikan Setnov

Ă—

Airlangga Ketum Golkar Definitif Gantikan Setnov

Bagikan berita
Foto Airlangga Ketum Golkar Definitif Gantikan Setnov
Foto Airlangga Ketum Golkar Definitif Gantikan Setnov

[caption id="attachment_60831" align="alignnone" width="650"] Airlangga Hartarto (okezone)[/caption]JAKARTA – Rapat pleno DPP Golkar mengenai pembahasan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk menggantikan Ketua Umum Setya Novanto telah selesai dilaksanakan. Hasilnya, Airlangga Hartarto secara resmi didapuk menjadi Ketua Umum Golkar definitif menggantikan Novanto.

"Berdasarkan AD/ART sehubungan dengan masalah hukum Pak SN, maka jabatan Ketum dinyatakan lowong. Pengisian jabatan lowong dilakukan melalui rapat pleno dan memutuskan pergantian Ketum dari Pak SN (Setya Novanto) kepada Pak Airlangga. Jadi ini Ketum definitif," kata Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid di kantornya, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (13/12).Keputusan rapat pleno ini akan dilaporkan pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 18 Desember 2017. Sedangkan Munaslub untuk mengukuhkan Airlangga sebagai Ketua Umum akan dilakukan pada 19-20 Desember 2017 di Jakarta.

Diwartakan okezone, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menggelar rapat pleno guna membahas persiapan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Slipi, Jakarta Barat.Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, ‎keputusan digelarnya rapat pleno tersebut lantaran majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.

Idrus melanjutkankan, digelarnya rapat pleno kali ini merupakan tindak lanjut hasil rapat pleno pada 21 November 2017 lalu. Dalam rapat pleno tersebut, lanjut dia, telah disepakati pergantian Setya Novanto dari Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR menunggu hasil sidang praperadilan yang diajukan Novanto.Sesuai KUHAP dan putusan MK, bila dakwaan terhadap Novanto sudah dibacakan di Pengadilan Tipikor, maka secara otomatis pengajuan praperadilan yang diajukan Ketua DPR nonaktif itu gugur. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini