AJI Minta Polisi Usut Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan

×

AJI Minta Polisi Usut Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan

Bagikan berita
Foto AJI Minta Polisi Usut Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan
Foto AJI Minta Polisi Usut Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan

[caption id="attachment_36004" align="alignnone" width="359"]Aliansi Jurnalistik Independen (net) Aliansi Jurnalistik Independen (net)[/caption]PADANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Padang mengecam tindakan intimidasi, ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap sejumlah jurnalis di Kota Padang Panjang melalui pesan singkat (SMS).

Ancaman tersebut berasal dari seseorang yang tidak dikenal pada 15 Juli 2016 lalu. Diduga, pesan ancaman tersebut terkait kasus dugaan korupsi biaya rumah tangga Rumah Dinas Walikota Padang Panjang yang kini sedang diusut Polresta Padang Panjang dan ramai diberitakan media.Terkait hal tersebut AJI Padang dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua AJI Padang, Yuafriza mengingatkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tindakan pengancaman terhadap jurnalis merupakan tindakan yang menginjak-injak kemerdekaan dan kebebasan pers, karenanya dapat dikenai ketentuan pidana Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 tahun 2009 Tentang Pers. Ancamannya pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.Dijelaskan, tindakan pengancaman ini dapat dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Untuk itu AJI meminta Polda Sumbar dan Polresta Padang Panjang memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas, sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Pers, dan mengusut tuntas dan memproses secara hukum pelaku pengancaman tersebut.Sementara kepada para jurnalis diharapkan tidak ragu memberitakan dugaan kasus korupsi di Kota Padang Panjang dengan tetap mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik.(yuke)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini