• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 17, 2021
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Ajukan PK, Ini Novum yang Disampaikan Patrialis Akbar

Kamis, 25 Oktober 2018 | 22:01
0 0
0
Ajukan PK, Ini Novum yang Disampaikan Patrialis Akbar

Patrialis Akbar (ist)

Patrialis Akbar (ist)

JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 81/PID.SUS- TPK/2017/JKT.PST, tanggal 4 September 2017 yang memvonis dirinya 8 tahun penjara.

BACA JUGA

Menahan Tangis, Jason Penganiaya Perawat RS Siloam Diborgol

Tersangka Buron, Kejari Pasaman Tetap Limpahkan Dugaan Korupsi ke Pengadilan

Mahasiswa Desak Polda Percepat Usut Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

Saat membacakan permohonan PK, Patrialis menyatakan keberatan atas amar putusan maupun pertimbangan hukum tersebut. “Pemohon PK akan mengajukan bantahan dengan alasan adanya enam belas novum, adanya pertentangan antara dua putusan dalam perkara yang sama dalam satu paket dan adanya kekhilafan atau kekeliruan nyata dari majelis hakim,” ujar Patrialis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

Bukti baru yang diajukan tersebut untuk membantah tentang tuduhan menerima uang suap sebesar 10.000 dolar AS untuk kepentingan umrah yakni dengan melampirkan 4 barang bukti berupa akta jual beli, sertifikat hak milik dan rekening koran. Alat bukti lainnya yang disampaikan adalah surat pernyataan tertulis dengan tulisan tangan
dari Basuki Hariman.

“Surat pernyataan Basuki Hariman tentang tidak pernah memberikan uang satu rupiah pun atau janji kepada saya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Atas seizin yang mulia, kami akan hadirkan sebagai saksi nanti dan dia menyatakan siap disumpah atas surat pernyataannya ini,” tuturnya.

Sedang novum lainnya yang disampaikan Patrialis dalam permohonan PK-nya itu adalah keterangan ahli Hamdan Zoelva tentang Mekanisme dan wujud Putusan MK, novum berupa keterangan dari delapan hakim MK dengan melampirkan sejumlah bukti.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya 8 tahun penjara itu, Patrialis menilai adanya pertentangan dua putusan dalam perkara yang sama dalam satu paket. Kemudian Patrialis menilai adanya kekhilafan atau kekeliruan nyata tentang meeting of minds (persamaan kehendak), mengabaikan keterangan saksi yang bersesuaian yang menguntungkan terdakwa dimana Kamaludin mengatakan bahwa Patrialis Akbar telah membayar uang golf sebesar Rp1 juta (603)

ADVERTISEMENT
#TOPIK #patrialisakbar
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Menahan Tangis, Jason Penganiaya Perawat RS Siloam Diborgol

Menahan Tangis, Jason Penganiaya Perawat RS Siloam Diborgol

Sabtu, 17 April 2021 | 13:49

...

Tersangka Buron, Kejari Pasaman Tetap Limpahkan Dugaan Korupsi ke Pengadilan

Tersangka Buron, Kejari Pasaman Tetap Limpahkan Dugaan Korupsi ke Pengadilan

Sabtu, 17 April 2021 | 09:51

...

Tiga Polda Naik Status, Polda Sumbar tak Masuk

Mahasiswa Desak Polda Percepat Usut Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

Sabtu, 17 April 2021 | 09:45

...

Istri Mantan Walikota Padang Panjang Ajukan PK

Istri Mantan Walikota Padang Panjang Ajukan PK

Jumat, 16 April 2021 | 22:29

...

Sumbar Bantu Periksa Tes Swab Daerah Lain

Tambahan Positif Covid-19 di Sumbar 169 Kasus, Sembuh 162 Orang

Jumat, 16 April 2021 | 21:58

...

Razia di Lapas Kelas IIA Muaro Padang, Petugas Temukan Hp dan Sajam

Razia di Lapas Kelas IIA Muaro Padang, Petugas Temukan Hp dan Sajam

Jumat, 16 April 2021 | 16:05

...

#TERPOPULER

30 Provinsi di Indonesia Diminta Waspadai Potensi Bibit Siklon Tropis 94W

Reshuffle Kabinet, Bahlil Kandidat Kuat Menteri Investasi, Nadiem Makarim Mendikbud-Ristek

Menahan Tangis, Jason Penganiaya Perawat RS Siloam Diborgol

Pesan Doni Monardo Pada Warga Minang: ‘Samantaro Jan Lai Ado Acara Pulang Basamo’

Keluarga Korban Amuk Massa di Kayu Tanam: “Bantu Kami Ungkap Provokator”

Karena ini Pesawat Tempur Indonesia dan Malaysia Mengudara di Selat Malaka

Istri Mantan Walikota Padang Panjang Ajukan PK

Benny Warlis Penjabat Sekdaprov Sumbar

Polda Riau Selidiki Dugaan Pencucian Uang Hasil Perkebunan Ilegal di Pelalawan

Limapuluh Kota Kini Berada di Zona Merah

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist