Akbar Tanjung Tak Yakin Irman Gusman Terima Suap

×

Akbar Tanjung Tak Yakin Irman Gusman Terima Suap

Bagikan berita
Akbar Tanjung Tak Yakin Irman Gusman Terima Suap
Akbar Tanjung Tak Yakin Irman Gusman Terima Suap

[caption id="attachment_6397" align="alignnone" width="866"] Akbar Tanjung (net)[/caption]JAKARTA – Mantan Ketua DPR, Akbar Tanjung tak percaya mantan Ketua DPD Irman Gusman menerima suap terkait pengurusan kuota gula impor. Sosok senator dari asal Sumatera Barat itu dinilai memiliki pribadi yang cakap dan antikorupsi.

"Mana mungkin Irman menerima suap. Dia (Irman) latar belakang ekonomi yang baik, dia orang yang sangat memperhatikan suatu hubungan dengan orang yang sayang dihormati," kata Akbar saat menghadiri diskusi publik bertajuk 'Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman', di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/2).Akbar menuturkan, sebagai seorang wakil rakyat sudah sewajarnya bila beliau membantu masyarakat untuk mendapatkan harga yang murah dan terjangkau. "Di mana komunikasi yang dilakukan semangat memberikan bantuan, memperihatinkan masalah yang dihadapi oleh masyarakat di Sumbar, termasuk dengan masalah berkaitan dengan beras, Bulog, itu dia komunikasi dalam semangat itu," tuturnya.

Politikus Partai Golkar itu meyakini dengan adanya gerakan dari para pengamat hukum yang menyatakan banyaknya sesuatu yang janggal dari kasus itu akan membebaskan Irman dari jeratan hukum."Dan saya menyakini bahwa Irman Gusman tidak ada tanda-tanda yang menyatakan bahwa dia bersalah, mudahan-mudahan para ahli hukum kita bisa melihat dan dalam eksaminasi ini di mana kekeliruan itu, yang harus kita perbaiki," ujarnya.

Irman divonis 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama 3 bulan.Selain itu, Pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irman dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan selama persidangan, Irman diyakini terbukti bersalah menyalahi wewenang dan menerima suap Rp200 juta dari Direktur CV Semesesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya Memi. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini