Aksi Penipuan 'Wakapolda Lampung' Gadungan Berhenti di Tangan Polisi

×

Aksi Penipuan 'Wakapolda Lampung' Gadungan Berhenti di Tangan Polisi

Bagikan berita
Foto Aksi Penipuan 'Wakapolda Lampung' Gadungan Berhenti di Tangan Polisi
Foto Aksi Penipuan 'Wakapolda Lampung' Gadungan Berhenti di Tangan Polisi

SOLOK - Seorang warga Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera Barat, DH (49), terpaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polres Solok Kota atas aksi penipuannya dengan modus bisa meloloskan seseorang menjadi anggota kepolisian. Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya, pria pengangguran tersebut kepada korbannya mengaku sebagai Wakapolda Lampung.Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto mengatakan, kasus tersebut bermula atas laporan korban IW (50), warga Jorong Simpang IV Nagari Batu Bajanjang Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok Sumatra Barat. IW telah menjadi korban penipuan hingga ratusan juta rupiah.

Kasat menjelaskan, kejadian berawal bulan Mei 2020. Saat itu, korban berkenalan dengan seorang laki-laki inisial E (DPO) dengan tawaran bahwa E punya paman yang sedang menjabat Wakapolda di Lampung yang bisa memasukan anak korban menjadi anggota polri. E memberikan nomor handpone pamannya tersebut.Korban yang percaya begitu saja, menghubungi tersangka DH yang mengaku sebagai Wakapolda Lampung dan bisa membantu anak korban untuk lulus menjadi anggota polisi. Tersangka kemudian meminta uang kepada korban sebanyak Rp100 juta, namun bisa dengan mencicilnya.

Pelapor kemudian mengirimkan uang dengan total keselurahan Rp106.900.000 kepada tersangka melalui rekening Bank Mandiri atas nama RS.Setelah pelapor mengirimkan uang tersebut kepada tersangka, anak pelapor tidak juga lulus tes Polisi. Pelapor langsung menghubungi tersangka dan menanyakan kenapa anaknya tidak lulus tes Polisi. Namun setelah itu, tersangka tidak bisa dihubungi lagi.

Merasa ditipu, korban lansung melapor ke Polres Solok Kota Laporan Polisi Nomor : LP/127/B/IX/2020/Polres Solok Kota, tanggal 16 September 2020."Dari hasil penyelidikan, didapat keterangan siapa tersangka dan keberadaan tersangka hingga langsung dilakukan penangkapan di Daerah Tikalak Singkarak Kabupaten Solok," jelas Iptu Defrianto.

Tersangka dan sejumlah barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Solok Kota. DH disangkakan melangggar Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (oky)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini