Aksi Terekam CCTV, Tersangka Curanmor Dibekuk

×

Aksi Terekam CCTV, Tersangka Curanmor Dibekuk

Bagikan berita
Foto Aksi Terekam CCTV, Tersangka Curanmor Dibekuk
Foto Aksi Terekam CCTV, Tersangka Curanmor Dibekuk

PADANG - Sempat terekam CCTV, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, Jumat (20/11) sekitar pukul 21.30 WIB."Pelaku dibekuk di Jalan Biduri  Perumnas Pengambiran, Kecamatan Lubuak Bagalung, Kota Padang ," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (21/11).

Dalam aksinya pada 22 Oktober 2020 lalu, ia sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di Masjid Almunawarah di Kecamatan Nanggalo. "Korban atas nama Harjono saat itu pergi shalat ke masjid tersebut dan memarkirkan sepeda motornya. Saat selesai shalat, ia tidak lagi menemui sepeda motor tersebut," lanjutnya.Karena kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Nanggalo dengan nomor LP/174/B/X/2020 /Sektor Nanggalo tanggal 23 Oktober 2020. "Kami mendapatkan laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan," lanjut Kompol Rico.

Dari hasil rekaman CCTV tersebut, pihaknya mencari tahu siapa yang ada di dalam rekaman itu dan mendapati informasi bahwa pria yang berada di video tersebut adalah DP (33)."Setelah mendapatkan identitas tersangka, kami kembali mencari tahu keberadaannya dan tadi malam kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah tersebut," tuturnya.

Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan mencari barang bukti hasil kejahatan tersangka. "Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi BA 2417 E," lanjutnya.Selain itu, pihaknya juga mengamankan tiga anak obeng yang sudah diruncingkan, dan satu kunci reng 8 milimeter dibalut dengan lakbat hitam yang diduga alat yang digunakan tersangka dalam beraksi.

"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian di masjid sesuai dengan yang terekam oleh CCTV," lanjutnya.Ia mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (406)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini