Aktif Lagi Jadi Gubernur, Ahok Bakal Digugat ke PTUN

×

Aktif Lagi Jadi Gubernur, Ahok Bakal Digugat ke PTUN

Bagikan berita
Aktif Lagi Jadi Gubernur, Ahok Bakal Digugat ke PTUN
Aktif Lagi Jadi Gubernur, Ahok Bakal Digugat ke PTUN

[caption id="attachment_49226" align="alignnone" width="650"]Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Jokowi (okezone) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Jokowi (okezone)[/caption]JAKARTA - Sejumlah Pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengatakan bakal menggugat status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang aktif kembali menjadi gubernur DKI Jakarta ke Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN).

“Iya betul (kita akan gugat status Ahok ke PTUN),” kata Anggota ACTA, Habib Novel Bamukmin saat dikonfirmasi, Minggu (12/2).ACTA menilai dengan status sebagai terdakwa kasus penodaan agama yang menjeratnya, pemerintah harus memberhentikan Ahok sebagai gubernur, sebagaimana dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah Tahun 2014 dalam Pasal 83 ayat (1).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sebelumnya menjelaskan alasan tidak memberhentikan sementara Ahok, karena menggunakan yurisprudensi atau keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk kasus Ahok.Tjahjo mengatakan sejumlah kepala daerah yang dituntut di bawah lima tahun tapi tidak ditahan sehingga tidak diberhentikan.

"Semua gubernur yang ada misalnya Gorontalo, dia dituntut di bawah lima tahun dan dia tidak ditahan, maka tidak diberhentikan. Pejabat terdakwa, ditahan, diberhentikan sementara. Terdakwa tidak ditahan, dituntut lima tahun diberhentikan sementara sampai keputusan hukum tetap. Kalau dituntut di bawah lima tahun, dia tidak diberhentikan sampai keputusan hukum tetap," kata Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/2). (rahmat)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini