Aktifitas Tambang Liar Masih Marak, 20 Penambang Diamankan

×

Aktifitas Tambang Liar Masih Marak, 20 Penambang Diamankan

Bagikan berita
Foto Aktifitas Tambang Liar Masih Marak, 20 Penambang Diamankan
Foto Aktifitas Tambang Liar Masih Marak, 20 Penambang Diamankan

PADANG - Aktivitas penambang liar masih marak di beberapa daerah Sumbar, salah satunya di Sijunjung. Di sana, tepatnya daerah aliran sungai Batang Ombilin jadi tempat penambang emas liar dengan mengunakan alat berat excavator.Kegiatan ilegal tersebut dipantau oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditteskrimsus) Polda Sumbar dan menangkap sebanyak 20 penambang tanpa izin. Aktivitas tersebut sudah berlangsung lama, namun baru kali kini berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Yudhistira, dalam ekspos kasusnya, Selasa (17/3) membenarkan dalam penangkapan itu sebanyak 20 penambang emas ilegal diamankan.Para penambang liar itu ditangkap aliran sungai Batang Ombilin, Jorong Taratak Malintang, Nagari V Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Penggerebekan berlangsung di dua lokasi dengan waktu berbeda. Penangkapan pertama berlangsung pada 8 Maret dengan mengamankan 10 orang pelaku, mulai dari pengawas lapangan, operator alat berat hingga pendulang.

"Saat ditangkap tidak ada barang bukti emas, hanya alat berat dan peralatan lainnya, "ujar Satake. Kuat dugaan emas hasil dulangnya sebelumnya telah diserahkan pada pemilik modal yang hingga kemarin masih dalam buronan petugas."Pemodalnya masih dalam buronan dan sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang (DPO), "tambah Yudhistira.

Begitu juga pada penangkapan kedua, pada 12 Maret, juga diamankan 10 pelaku tambang, sementara pemodalnya masih dalam buronan petugas. "Ada dua pemodal yang sedang kita kejar, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat ditangkap, "ujarnya.Sementara pemodal berinisial EP dan W ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasal yang dijeratkan pada tersangka, yakni 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar. (guspa)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini