• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 21, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Sumbar Solok

Aktivitas 2 Tambang Galian C di Solok Dihentikan Satpol PP

Jumat, 2 Maret 2018 | 20:15
0 0
Semua Amdal Galian C Dievaluasi

Ilustrasi (net)

Ilustrasi (net)

PADANG – Memasuki awal Maret, tim gabungan melakukan penertiban tambang yang tidak memiliki izin di daerah Laiang, perbatasan Kota Solok dan Kabupaten Solok. Dua lokasi tambang ditutup karena tidak ada izin.

“Kamis (1/3) kemarin, Tim telah terjun ke Kota Solok, dalam upaya pengawasan dan penertiban tambang yang tidak miliki izin. Tepatnya di daerah Laiang, ada tiga titik lokasi penambangan batuan (galian C) di sana. Satu memiliki izin dan dua lagi belum,” ujar Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Sumbar, Zul Aliman, Jumat (2/3).

BACA JUGA

Dugaan Penipuan, Wabup Solok Dilaporkan ke Polda Sumbar

Sampel Masih Diteliti, Kasus Kematian Bayi Asal Solok Belum Bisa Dipastikan Akibat Hepatitis Misterius

Pemkab Solok Perpanjang Libur Lebaran untuk Anak Sekolah

Disebutkannya, tambang yang memiliki izin dengan tersebut dengan pemilik Yuswandi. Izin itu berlaku hingga tahun 2023. Kepada pemilik yang telah memiliki izin itu agar memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan tidak melakukan penambangan di luar titik koordinat yang telah ditetapkan. “Kita minta yang telah ada izin agar melakukan aktifitasnya tidak keluar dari titik koordinat yang ditetapkan,” katanya.

Sementara lokasi kedua yang tidak jauh dari titik pertama dengan pemilik Syafrizal belum ada izinnya. “Saat ditanya Syafrizal belum mengantongi izin. Ia sudah coba mengurus. Namun, pengurusannya masih terhambat di tingkat Kota Solok. Untuk itu, kepada Syafrizal kita berikan surat teguran dan memintanya segera mengurus izin,” tuturnya.

Kemudian, lokasi ketiga masih di daerah Laiang pemiliknya Syamsuar juga tidak memiliki izin. Dari hasil wawancara tim terpadu dengan yang bersangkutan didapatkan informasi bahwa pengurusan izinnya masih terhambat di tingkat Kota Solok. “Kami juga memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan,” ulasnya.

Disebutkannya, kedua pemilik tambang yang belum memiliki izin ini, setelah diberikan surat teguran, mesti menghentikan segala aktivitas penambangan. Dan, diberikan waktu tengang selama 15 hari untuk segera mengurus izin penambangannya. Jika tidak juga dilakukan pengurusan izin setelah diberikan waktu tersebut, aktivitas pertambangannya wajib dihentikan. (yose)

#TOPIK #tambangsirtukil
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Polda Sumbar dan Jajaran Tingkatkan Pengawasan

Dugaan Penipuan, Wabup Solok Dilaporkan ke Polda Sumbar

Kamis, 19 Mei 2022 | 15:39

...

Tiga Bayi Lahir Pada Momentum HUT ke-76 RI

Sampel Masih Diteliti, Kasus Kematian Bayi Asal Solok Belum Bisa Dipastikan Akibat Hepatitis Misterius

Selasa, 10 Mei 2022 | 15:16

...

Pemkab Solok Perpanjang Libur Lebaran untuk Anak Sekolah

Pemkab Solok Perpanjang Libur Lebaran untuk Anak Sekolah

Minggu, 8 Mei 2022 | 16:15

...

Gubernur Buka Mubes Sulit Air Sepakat

Gubernur Buka Mubes Sulit Air Sepakat

Rabu, 4 Mei 2022 | 09:58

...

Bikin Rusuh, 5 Preman  Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian Dibekuk Polsek Solok Kota

Kamis, 28 April 2022 | 05:01

...

Angkut 135 Liter BBM Bersubsidi, Pria Ini Ditangkap Polisi

Angkut 135 Liter BBM Bersubsidi, Pria Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 26 April 2022 | 04:59

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In