
PADANG – Memasuki awal Maret, tim gabungan melakukan penertiban tambang yang tidak memiliki izin di daerah Laiang, perbatasan Kota Solok dan Kabupaten Solok. Dua lokasi tambang ditutup karena tidak ada izin.
“Kamis (1/3) kemarin, Tim telah terjun ke Kota Solok, dalam upaya pengawasan dan penertiban tambang yang tidak miliki izin. Tepatnya di daerah Laiang, ada tiga titik lokasi penambangan batuan (galian C) di sana. Satu memiliki izin dan dua lagi belum,” ujar Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Sumbar, Zul Aliman, Jumat (2/3).
Disebutkannya, tambang yang memiliki izin dengan tersebut dengan pemilik Yuswandi. Izin itu berlaku hingga tahun 2023. Kepada pemilik yang telah memiliki izin itu agar memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan tidak melakukan penambangan di luar titik koordinat yang telah ditetapkan. “Kita minta yang telah ada izin agar melakukan aktifitasnya tidak keluar dari titik koordinat yang ditetapkan,” katanya.
Sementara lokasi kedua yang tidak jauh dari titik pertama dengan pemilik Syafrizal belum ada izinnya. “Saat ditanya Syafrizal belum mengantongi izin. Ia sudah coba mengurus. Namun, pengurusannya masih terhambat di tingkat Kota Solok. Untuk itu, kepada Syafrizal kita berikan surat teguran dan memintanya segera mengurus izin,” tuturnya.
Kemudian, lokasi ketiga masih di daerah Laiang pemiliknya Syamsuar juga tidak memiliki izin. Dari hasil wawancara tim terpadu dengan yang bersangkutan didapatkan informasi bahwa pengurusan izinnya masih terhambat di tingkat Kota Solok. “Kami juga memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan,” ulasnya.
Disebutkannya, kedua pemilik tambang yang belum memiliki izin ini, setelah diberikan surat teguran, mesti menghentikan segala aktivitas penambangan. Dan, diberikan waktu tengang selama 15 hari untuk segera mengurus izin penambangannya. Jika tidak juga dilakukan pengurusan izin setelah diberikan waktu tersebut, aktivitas pertambangannya wajib dihentikan. (yose)