Aktivitas Galian C di Batang Air Kuranji Dilarang

×

Aktivitas Galian C di Batang Air Kuranji Dilarang

Bagikan berita
Foto Aktivitas Galian C di Batang Air Kuranji Dilarang
Foto Aktivitas Galian C di Batang Air Kuranji Dilarang

PADANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang memancang papan larangan penambangan galian C di bantaran Batang Air Kuranji, atau sekitar 110 meter dari Jembatan Bypass Kuranji, Senin (23/9)."Kami memancang papan larangan ini karena diketahui di titik ini sering adanya aktifitas penambangan batu, pasir dan kerikil," kata Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Padang, Jasry Desriza kepada Singgalang, di sela pemancangan papan larangan.

Kawasan ini yang berada dekat dengan Jembatan Bypass Kuranji. Adanya aktifitas galian C di kawasan ini menurutnya telah melanggar Keputusan Direktur Jenderal Pengairan Nomor 176 / KPTS / A ? 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pengawasan Sungai."Lokasi penambangan yang bnerada di sebelah hulu bangunan sungai sekurang-kurangnya berjarak lima ratus meter, dan ke hilirnya satu kilometer," sebutnya.

Selain melanggar ketentuan jarak penambangan, aktifitas galian C ini juga tidak memiliki izin lingkungan, sebagaimana izin yang dikeluarkan Pemko Padang, yakni Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) dan izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar. Hal ini melanggar Pasal 36 Ayat (1) Undang Undang No.32 Tahun 2009 dam Pasal 73 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta juga Pasal 57 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2011 Tentang Sungai."Kalau terus digerus air, kaki-kaki pondasi jembatan bisa goyah," katanya.

Perintah ini, jika tidak dilaksanakan oleh pemrakarsa kegiatan pertambangan pasir, batu dan kerikil di sekitar Jembatan Kuranji ini akan dikenakan sanksi pidana berlapis. Hal ini sesuai Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, pihak yang melakukan pertambangan mineral non logam akan dipidana penjara paling lama 3 tahun, dan denda paling banyak Rp.3 miliar."Barang siapa dengan senagaja merusak papan penyegelan ini juga bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," katanya. (wahyu alhadi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini