Alasan Gadai Emas Dibatasi Maksimal Rp250 Juta

×

Alasan Gadai Emas Dibatasi Maksimal Rp250 Juta

Bagikan berita
Foto Alasan Gadai Emas Dibatasi Maksimal Rp250 Juta
Foto Alasan Gadai Emas Dibatasi Maksimal Rp250 Juta

[caption id="attachment_32302" align="alignnone" width="663"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]BOGOR - Plafon gadai emas saat ini ditetapkan sebesar Rp250 juta. Masyarakat yang akan melakukan gadai emas pun tidak boleh melakukan gadai dengan nilai di atas Rp250 juta.

Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman mengatakan, kebijakan tersebut hingga saat ini belum diubah. Sebab, apabila batas atas gadai dinaikkan, dikhawatirkan akan dapat menekan harga emas."Gadai emas dibatasi Rp250 juta satu nasabah. Bahkan pernah karena gadai emas besar-besar harga emas turun. Ini yang dihindari," tuturnya di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (12/11).

Hanya saja, kebijakan ini bukan berarti menghalangi masyarakat untuk melakukan gadai barang-barang yang dimiliki. Namun, disarankan gadai dilakukan hanya pada saat terdesak. "Karena gadai itu ditujukan bukan untuk pembiayaan utama. Jadi lakukan jika hanya benar-benar dibutuhkan," tutupnya. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini