Alasan Gugatan Praperadilan Irman Gusman Dinyatakan Gugur

×

Alasan Gugatan Praperadilan Irman Gusman Dinyatakan Gugur

Bagikan berita
Alasan Gugatan Praperadilan Irman Gusman Dinyatakan Gugur
Alasan Gugatan Praperadilan Irman Gusman Dinyatakan Gugur

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Pengadilan Jakarta Selatan akhirnya menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon praperadilan gugur dengan segala akibat hukum," kata Hakim tunggal I Wayan Karya saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11).Menurutnya, gugurnya permohonan praperadilan Irman Gusman lantaran pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas pokok perkara Irman Gusman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 28 Oktober lalu.

Dengan begitu, hakim mengakui status Irman Gusman yang awalnya tersangka sudah berubah menjadi terdakwa.Lantaran perkara pokok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sedangkan persidangan permohonan praperadilan belum selesai, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KUHAP, dan Perma nomor 4 tahun 2016 maka permohonan praperadilan gugur.

"Karena gugur, hakim praperadilan tidak mempertimbangkan permohonan a quo," ucap I Wayan. (lek)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini